RTRW Dan RDTR Samarinda Perlu Berkesesuaian dengan Program Pemkot dan IKN Nusantara

Permukiman di DAS Karang Mumus. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Sapto Setyo Pramono berpendapat, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)  Kota Samarinda yang sekarang dalam proses direvisi, termasuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)  yang akan disusun berdasarkan RTRW yang baru, berkesesuaian dengan keinginan Pemkot Samarinda mengatasi banjir dan menguatkan posisi Samarinda sebagai daerah penyangga IKN Nusantara.

“Perlu dikaji dan dimana ruang bagi air untuk bernaung,” kata Sapto Setyo Pramono, yang juga Ketua Persatuan Insiyur Indonesia (PII) Kalimantan Timur.

Menurutnya, mumpung sekarang ini sedang menyusun RDTR Kota Samarinda, pastikan rencana pemanfaatan ruang saling berkesesuaian. Jangan sampai ruang yang semestinya untuk  lahan pertanian berubah menjadi lahan pemukiman atau sebaliknya, dan lahan permukiman menjadi lahan ruang terbuka hijau.

RDTR  harus disusun secermat mungkin agar tidak ada musibah di kemudian agar program penanggulangan banjir  berhasil. Kekeliriuan dalam menyusun RDTR bisa membawa masalah, bahkan musibah, misalnya tanah longsor.

“Peruntukan lahan atau pemanfaatan ruang ke depan, perlu dipikirkan dengan cermat, memperhatikan daya dukung dan daya tampung ruang,” kata Sapto.

Politisi Golkar ini juga berpendapat, Daerah Aliran Sungai (DAS), seperti Mahakam, Karang Mumus, Karang Asam Bersar dan Kecil, dan lainnya, memerlukan perlakuan khusus dan disinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

“Semua DAS, dari hulu hingga ke hilir memerlukan pemeliharaan dan dirawat, bahkan direhabilitasi,” ungkapnya.

Pembahasan RTRW dan RDTR inipun, lanjut Sapto, tidak bisa hanya diselesaikan secara parsial namun harus secara holistik, secara bersama-sama, melibatkan publik dan pakar, atau seluruh stake holder, termasuk seluruh anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda.

“Pastinya dengan adanya IKN tata ruang 10 kabupaten/kota yang ada,  pasti akan berubah. Sehingga perlu ada sinergitas antara seluruh kabupaten/kota dengan provinsi dalam rangka menyusun RDTR menjadi DTR sesuai mekanisme Permen ATRBPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR-nya,” pungkas Sapto. (adv) 

Tag: