RTRW di Kaltim Belum Sepenuhnya Akomodir Kepentingan Pertahanan Negara

ruk
Brigjen TNI Rukman Ahmad.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlaku sekarang ini belum sepenuhnya mengakomodir kepetingan pertahanan negara. Oleh karena itu dalam revisi RTRW Kaltim nantinya wilayah-wilayah pertahanan negara di Kaltim perlu diperhatikan, diakomodir, dan disinkronkan dengan rencana wilayah pertahanan (RWP) di Kaltim.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Perwakilan Kementerian Pertahanan RI Provinsi Kalimantan Timur  tentang revisi Rencana Wilayah Pertahanan  (RWP) Kaltim di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim, Kamis lalu (5/7).

Hadir dalam rapat kerja tersebut antara lain Brigjen TNI Rukman Ahmad S.IP, M.S.S , Staf Khusus KASAD, Pejabat PKP Kemham Provinsi Kaltim, Kolonel Infanteri Gema Repelita SH M.Si, staf utama Perwakilan Kementerian Pertahanan Provinsi Kaltim,  Ir. HM Taufik Fauzi, Kepala Dinas  Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat  Kaltim, Yusliando ST sebagai Kabid Prasarana Wilayah Bappeda Kaltim,  Kolonel Kaveleri Eko Agus dari  Kodam VI/ Mulawarman, Mayor Pelaut Frejohn Dacosta dari Lanal Balikpapan, Letkol Ahmad Rifai S.Sos, M.Si dari Lanud Balikpapan, Letkol Laut Mulyan Budiarta SE, Danlanal Sangatta, dan Wakil bupati Mahakam ulu Drs. Y. Juan Jenang.

Berdasarkan laporan berbagai satuan TNI dalam rapat kerja tersebut diketahui sejumlah kawasan pertahanan disejumlah kabupaten/kota di Kaltim diserobot oknum-oknum atau sekelompok masyarakat. Luasan kawasan pertahanan yang diserobot beragam, mulai dari beberapa hektar, puluhan hektar, bahkan ada yang sudah ratusan hektar.

Brigjen TNI Rukman Ahmad S.IP, M.S.S , Staf Khusus KASAD, Pejabat PKP Kemham Provinsi Kaltim mengatakan, RTRW Provinsi Kaltim, Kabupaten/Kota di Kaltim perlu disinkronkan dengan RWP baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Kaltim supaya dua kepentingan yaitu kesejahteraan dan keamanan bisa berjalan bersamaan dalam pembangunan.

“Kita masih menemukan  banyak kawasan pertahanan dan keamanan seperti pos laut, pos darat terutama di perbatasan, hingga pertahanan udara TNI yang belum diakomodir dalam RTRW Provinsi Kaltim. Ini nanti yang akan kita laporkan dan kita revisi,” tegas Rukman.

Menurutnya, sistem pertahanan keamanan rakyat semesta menggunakan seluruh wilayah baik perkotaan, pedesaan dan perbatasan harus sinergi pembangunannya,” kata jendral bintang satu ini. Di wilayah perbatasan, misalnya harus ada pos-pos penjagaan, jalur inspeksi perbatasan hingga pembangunan jalur penghubung dari perbatasan ke perkotaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan diakomodir dalam revisi RTRW Provinsi Kaltim, Kabupaten/Kota se-Kaltim adalah UU Tentang Pertahanan Negara, TNI, Penataan Ruang, PP (Peraturan Pemerintah) Tentang RTR (Rencana Tata Ruang) Wilayah Nasional, Penataan Wilayah Pertahanan Negara, dan Perpres Tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.

Wilayah Pertahanan (Wilhan) sendiri, kata Rukman, ada yang sifatnya dinamis dan ada pula yang statis, meliputi di darat, laut, dan udara. Wilhan meliputi pangkalan militer atau kesatrian, latihan militer, instalasi militer, dan lainnya. “Dari sudut kepentingan Hankam, Wilhan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasionel-KSN,” kata Rukman. “Berdasarkan PP No 68 Tahun 2014, Pasal 26-29, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan lahan bagi satuan TNI disemua tingkatan,” tambahnya.

Sesuai Perpres No 31 Tahun 2015 Tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Kalimantan, di Kaltim yang masuk KSN dari sudut Hankam adalah Kecamatan Long Apari dan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu. Penataan ruang KPN bertujuan untuk mewujudkan keutuhan milayah negara, pertumbuhan ekonomi yang mandiri, dan menjaga fungsi lindung sebagai paru-paru dunia dan lindung aneka ragam hayati. (001)