Ruang Belajar Dipakai Tes CPNS, SMKN 1 dan SMPN 22 Diliburkan

aa
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sejumlah sekolah negeri atau sekolah milik pemerintah yang dikelola Pemerintah Kota Samarinda, mulai Seni tanggal 5-9 Nopember 2018  diliburkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, karena ruang kelasnya dipakai untuk  CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk mengikuti tes kompetensi dasar.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda, Arliansyah, jumlah sekolah yang diliburkan karena ruang belajarnya dipakai untuk tes CPNS hanya 2 sekolah, yakni SMK Negeri 1  Sebanyak 5 kelas dan SMPN Negeri 22 sebanyak 1 kelas. “Sekolah itu dipakai untuk seleksi komptensi dasar, muali tangga 5-9 Nopember 2018,” terangnya.

Pelamar Tes CPNS Sudah Mencapai 4,2 Juta Lebih

Minus Kukar, Kabupaten/Kota se-Kaltim Dapat Formasi CPNS 1.833

Inilah Ketentuan Rekrutmen CPNS 2018 dari Jalur Fomasi Khusus

Pemakaian kedua sekolah yang terletak di jalan Pahlawan tersebut setelah mempertimbangkan letaknya yang mudah diakses peserta tes dan fasilitas internetnya juga memadai untuk mendukung tes yang berbasis komputer. “BKN (Badan Kepegawaian Negara) bersama Pemkot Samarinda sudah meninjau sejumlah sekolah untuk dipakai, pilihan akhir jatuh ke SMK Negeri 1 dan SMP Negeri 22,” kata Arliansyah.

Setelah pelaksaan tes kompetensi dasar dan BKN menetapkan peserta yang lulus, maka akan dilanjutkan dengan tes kemampuan bidang. Untuk tes kemampuan bidang diperkirakan dilaksanakan sekitar tanggal 20 Nopember 2018. “Tanggal pastinya kita masih menunggu dari BKN,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Akhmad Hidayat menambahkan,  ruang belajar dipakai 2 shif. Hari pertama dipakai peserta untuk test di mulai jam mengurus administrasi, dan hari selanjutnya untuk mengikuti tes secara bergantian. “Ruang belajar dipakai sejak pagi hingga selesai, maka sekolah diliburkan,” kata Hidayat.

Sembilan 9 kabupaten/kota se-Kaltim memperoleh formasi penerimaan CPNS dari Kementerian PAN-RB memberikan sebanyak 1.833 dengan rincian,  formasi umum 1.805  dan formasi Honorer K-2 sebanyak 28.

Adapun formasi lengkap untuk kabupaten/kota, Samarinda 313 (Formasi Umum 289 dan Honorer K-2 sebanyak 24), Balikpapan 189 (Formasi Umum 189 dan Honorer K-2 sebanyak 4). Tujuh daerah lainnya hanya mendapat formasi umum dengan rincian, Bontang (196), Paser (177), Penajam Paser Utara (160), Berau (94), Mahakam Ulu (314), Kutai Timur (243), dan Kutai Barat 147.

Kemudian untuk formasi Pemprov Kaltim, Kementerian PAN-RB memberikan kuota sebanyak 328 dengan rincian, formasi untuk tenaga pendidik 211, tenaga kesehatan 50, dan tenaga teknis 67. Formasi yang diberikan untuk Pemprov Kaltim ada 2 jenis yakni, Formasi Khusus dan Formasi Umum. (001)