Rudiansyah Bolak Balik Curi Motor Pakai ‘Kunci Sakti’ di Samarinda, Dijual di Sebulu

Tersangka Rudiansyah mengenakan baju tahanan Polsek Samarinda Seberang, Jumat 23 September 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Rudiansyah, 42 tahun, warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, ditangkap kepolisian di rumahnya, Sabtu 17 September 2022. Dia ditetapkan tersangka pencurian puluhan motor. Di mana rata-rata motor dia curi hanya menggunakan satu kunci.

Penangkapan Rudiansyah berawal dari penyelidikan kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan motor bulan Agustus 2022 lalu. Penyelidikan polisi berkembang sehingga menguatkan dugaan Rudiansyah adalah pelaku pencurian motor.

Tim gabungan unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang, satuan Reskrim Polresta Samarinda dan juga Direktorat Reskrim Umum Polda Kalimantan Timur beserta kepolisian di Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan.

“Untuk sementara kita amankan barang bukti 31 unit motor dari Sebulu, Kutai Kartanegara, terkait kasus pencurian motor,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataanya saat konferensi pers di Polsek Samarinda Seberang Jumat.

Rudiansyah memperlihatkan satu kunci yang dia modifikasi dan bisa menghidupkan mesin banyak motor yang dia curi (niaga.asia/Saud Rosadi)

Modus operandi pencurian dengan mencari sasaran motor di Samarinda, baik itu yang terparkir di halaman rumah, maupun di pinggir jalan, dengan menggunakan satu kunci hasil modifikasi.

“Satu kunci dimodifikasi yang bersangkutan sebagai kunci magic, bisa membuka banyak motor. Meski kuncinya seperti kunci lemari. Jadi modus kunci T itu sudah biasa zaman dulu,” Ary menerangkan.

Semua motor yang dicuri dijual ke salah satu perkebunan di Sebulu, Kutai Kartanegara. Dari penyelidikan kepolisian barang bukti 31 motor curian, dijual Rudiansyah seharga Rp 2 juta-Rp 3 juta per unitnya.

“Pencurian sejak tahun 2021. Tapi laporan polisi yang ada dan bisa kita ungkap adalah tahun 2022 ini,” terang Ary.

“Pelaku sudah lupa yang dia ambil (motor yang dicuri) di mana saja. Ada yang di kawasan Samarinda Seberang, Samarinda Kota dan di Sungai Pinang. Akan kita cek nomor rangkanya untuk mengetahui asal usulnya,” Ary menjelaskan.

Sementara kepolisian mengamankan 31 motor curian dari tersangka Rudiansyah. Kesemua motor dibawa ke Samarinda menggunakan truk dari kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Barang bukti itu berada di Polsek Samarinda Seberang. (niaga.asia/Saud Rosadi)

Sementara ini Rudiansyah beraksi seorang diri. Baik dia yang mencuri motor, maupun membawanya ke Sebulu untuk dijual dan kejadian itu terus berulang. Dari catatan kepolisian, pria pengangguran itu tidak memiliki catatan kriminal.

Polisi menahan Rudiansyah. Penyidik menerapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Rudiansyah mengakui satu kunci itu adalah kunci lemari yang dia modifikasi. Saat dia gunakan memang bisa menghidupkan mesin banyak motor untuk kemudian dia curi.

“Uang dari jual motor buat kebutuhan sehari-hari. Saya sudah lupa di mana saja saya mencuri motor,” kata Rudiansyah di kesempatan yang sama.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: