
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim merespons serius insiden pilar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) kembali ditabrak tongkang batu bara, Minggu 4 Januari 2026 kemarin. Perusahaan pelayaran penabrak pilar wajib tanggung jawab ganti rugi.
Diperlukan langkah mitigasi mulai dari perbaikan tata kelola alur sungai hingga pembangunan fasilitas khusus berupa rest area bagi kapal tongkang.
“Kita mengatur bagaimana memitigasi, menghindari, meminimalisir insiden- insiden serupa terjadi (Pada jembatan yang melintang diatas Sungai Mahakam),” kata Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin 5 Januari 2026.
Rudy menjelaskan, perbaikan menyeluruh pada tata kelola alur pengolongan jembatan, dilakukan terutama di Jembatan Mahakam, Jembatan Mahulu, Jembatan Mahkota II Samarinda, hingga Jembatan Kutai Kartanegara.
Dia menginginkan sarana dan prasarana di sepanjang jalur itu memiliki standar keamanan yang diakui secara internasional.
“Agar keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya di bawah jembatan dan di atas jembatan yang banyak dilalui kendaraan bermuatan, terjaga keamanannya,” ujar Rudy.
Tidak hanya itu, juga perlu dilakukan pengaturan kapal tambat dari hulu ke hilir secara lebih sistematis.
“Kemudian bagaimana kita mengatur kapal kapal tambat mulai dari hulu sampai ke hilir, mulai dari berisi sampai yang kosong kita atur bagaimana,” terang Rudy.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga berencana untuk membangun rest area atau tempat labuh khusus bagi kapal tongkang, agar tidak menumpuk di badan sungai dan mengganggu alur pelayaran.
“Untuk membangun rest area (tempat singgah sementara) kapal tongkang berlabuh. Karena Sungai Mahakam sempit, kapalnya besar-besar untuk mengangkut hasil bumi (batu bara),” jelas Rudy.
Terkait teknis pelayaran, dia menyoroti kegiatan pemanduan yang sebenarnya telah sesuai aturan berlaku, seperti mengikuti ritme pasang surut air sungai.
Rudy juga menginstruksikan agar seluruh jembatan yang melintasi Sungai Mahakam dilengkapi dengan sistem penerangan yang memadai. Hal ini krusial agar kapal-kapal yang melintas nyaman saat melakukan proses pengolongan di bawah jembatan.
“Wajib kita berikan penerangan yang cukup agar tidak terjadi insiden kembali yang membahayakan masyarakat kita. Terpenting atas insiden ini penabrak (pihak perusahaan) wajib ganti rugi,” demikian Rudy Mas’ud.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Jembatan Mahulu DitabrakPemprov KaltimRudy Mas'udSamarinda