Rugikan Nasabah Rp15 Triliun, Polri Ajukan Red Notice KSP Indosurya ke Interpol

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bareskrim Polri masih memburu satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya atas nama Suwito Ayub  alias SA yang merugikan nasabahnya hingga Rp15 triliun.

“Saat ini penyidik Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan red notice  kepada Interpol,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Kamis (10/3/2022).

Dijelaskan, pengajuan red notice ini dilakukan untuk memudahkan pemburuan terhadap Direktur Operasional KSP Indosurya tersebut.

“Kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis,(10/3/22).

Dittipideksus Bareskrim Polri menyebut Suwito diduga berada di luar negeri. Dittipideksus Bareskrim Polri berharap dengan diterbitkannya red notice dapat membantu penyidik untuk mengetahui keberadaan Suwito.

“Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri,” jelas Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam perkara dengan kerugian mencapai Rp15 triliun ini, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka. Keduanya merupakan petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI. HS merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan JI ialah Direktur Keuangan KSP Indosurya. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: