Rugikan Sumber Daya Kelautan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Ribu Benih Lobster

Pers rilis Ditpolairud Polda Jawa Timur (Foto : Humas Polri)

SIDOARJO.NIAGA.ASIA – Ditpolairud Polda Jawa Timur, mengungkap penyelundupan benih lobster yang terjadi pada Minggu (6/7) sekitar pukul 16.30 WIB, di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan mobil nopol F 1336 QR,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (9/6)

Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada sumber daya kelautan khususnya udang lobster yang terdapat mengalami penurunan populasi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto menyebutkan, kronologinya bermula pada hari Minggu (6/6) sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Pelaku mengendarai mobil honda jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa baby lobster sejumlah tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong spalstik.

“Di dalam kantong splastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” kata Siswanto.

Sementara itu pasal yang dilanggar yakni, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU No 11 tentang Cipta Kerja juncto UU No 25/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Sumber : Humas Polri | Editor : Saud Rosadi

Tag: