RUPS Tahunan 2022, XL Axiata Bagikan Dividen Rp 552 Miliar

RUPS yang berlangsung secara daring, Jumat 22 April 2022 memiliki empat mata acara yang telah disetujui dalam Rapat, termasuk di antaranya pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar Rp 552 miliar atau 50% dari keuntungan setelah penyesuaian. (Foto : HO-XL Axiata)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”) pada hari Jumat (22/4) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 (“Rapat”). Rapat yang berlangsung secara daring tersebut memiliki empat mata acara yang telah disetujui dalam Rapat, termasuk di antaranya pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar Rp 522 miliar atau 50 % dari keuntungan setelah penyesuaian.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, tahun ini, RUPS kembali menyetujui penggunaan 50% dari keuntungan setelah menyesuaian untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Total dividen ini kurang lebih sebesar Rp 552.075.000.000 yang setara dengan Rp 51 per saham.

“Sisa dari keuntungan lainnya akan kami pergunakan sebagai Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100.000.000 dan selebihnya dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan,” kata Dian, dikutip niaga.asia, melalui keterangan tertulis.

Lebih lengkap mengenai keputusan Rapat, pada mata acara pertama, Rapat menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021 serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers).

Selain itu, Rapat juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada mata acara kedua, Rapat menyetujui penetapan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. 50% dari keuntungan setelah penyesuaian yaitu sebesar Rp 552.075.000.000 (lima ratus lima puluh dua miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) (dibulatkan) akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen, dimana hal ini setara dengan Rp 51 (lima puluh satu Rupiah) per lembar saham.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di dalam mata acara kedua, Rapat juga menyetujui Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah), serta menyetujui sisa Rp 735.632.000.000 (tujuh ratus tiga puluh lima miliar enam ratus tiga puluh dua juta Rupiah) (dibulatkan) untuk dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.

Pada mata acara ketiga, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Lok Budianto, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

“Rapat juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen, dan atau menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Audit apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya,” jelas Dian.

Selanjutnya, melalui mata acara keempat, Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.

“Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,” demikian Dian.

Sumber : XL Axiata | Editor : Saud Rosadi

Tag: