Rusak Pipa Minyak Pertamina di Balikpapan, Kapal MV Ever Judger Digugat

sindo
Otto Hasibuan. (Foto:Sindonews)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-PT Pertamina akan melayangkan gugatan perdata atas kasus dugaan perusakan pipa minyak di Teluk Balikpapan oleh Kapal MV Ever Judger. Gugatan tersebut ditujukan kepada perusahaan pemilik kapal berbendera Panama asal British Virginia Island, itu yakni Ever Judger Holding Company Limited, juga operator kapal asal Hongkong Fleet Management Limited beserta nahkoda kapal.

“Kami akan persiapkan gugatannya segera dengan pertama melakukan teguran dan somasi. Gugatan ini bisa dilakukan di Indonesia dan mungkin juga kita bisa lakukan di negara-negara bersangkutan. Pertamina akan mencadangkan hak-hak hukumnya atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang merugikan Pertamina,” ujar Kuasa Hukum Pertamina Otto Hasibuan di Jakarta, Kamis (26/4).

Sedianya, perseroan telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan terkait dugaan perusakan oleh pihak-pihak terkait ke Polda Kalimantan Timur pada 13 April silam. Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian setempat pun telah melakukan pencekalan terhadap nahkoda dan menyita kapal MV Ever Judger.

Dalam melayangkan gugatan perdata, Otto mengatakan Pertamina tidak perlu menunggu putusan pengadilan terkait pidana. Pihaknya dapat langsung mengaitkan berbagai fakta di lapangan. Ketika pipa patah, MV Ever Judger satu-satunya kapal yang berada di lokasi.  Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga menjatuhkan jangkar did aerah terlarang dan menarik jangkar tersebut sehingga turut membawa pipa dan akhirnya menyebabkan pipa patah.

“Itu bukan kami yang mengatakan tetapi dari hasil pemeriksaan PT Dewi Rahmi (Derra Diving), ahli independen, yang juga didukung informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal),” jelasnya. Hasil-hasil kesimpulan itu, ucapnya, sudah cukup untuk memasukan gugatan kepada seluruh pihak terkait yang diduga bertanggung jawab. “Tentu kami masih akan terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya.”

Pertamina saat ini telah mulai melakukan perbaikan terhadap pipa yang mengalami patahan. Otto mengatakan pihaknya tidak menunggu hasil putusan dan menerima ganti rugi dari pihak ketiga yang diduga kuat melakukan perusakan.

“Pertamina langsung bergerak dengan biaya sendiri, melakukan perbaikan, pembersihan lingkungan. Tetapi biaya semua itu nantinya akan dibebankan kepada pihak yang melakukan perusakan itu,” tandasnya. Terkait total kerugian, Otto mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan penghitungan.

Sumber: Media Indonesia