Rustam Minta Bangunan di Atas Air Direlokasi ke Tempat Lain

Ketua Komisi III Rustam HS didampingi Sulhan saat memimpin RDP bersama tim asistensi Perda Kota Bontang. (Foto : Ismail/Niaga Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Bontang terkait pengelolaan pemukiman masyarakat di atas air, Komisi III melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama tim asistensi Pemkot Bontang. Senin (17/6) siang.

Dalam kesempatannya, Rustam meminta pendapat kepada tim asistensi Pemkot Bontang terkait Raperda tersebut. Hal ini dilakukan agar memudahkan Pemkot Bontang dalam pelaksanaan penertiban pemukiman di atas air. “Tujuan Raperda ini adalah agar dapat menata pemukiman di atas air, serta dapat menekan pembangunan permukiman di atas air,” kata Rustam.

Dijelaskannya, penertiban bangunan di atas air, bahkan di sekitar bantaran sungai bontang, bertujuan untuk membantu Pemkot Bontang dalam menata bangunan-bangunan liar, serta dapat menjadi acuan dalam upaya penghijauan untuk menanggulangi banjir yang sebelumnya melanda kota Bontang. “Kalau ini segera dilaksanakan, saya yakin Bontang lebih tertata dan masyarakat yang ada di bantaran sungai, dapat dipindahkan agar fungsi sungai dapat dikembalikan,” imbuhnya. (adv)