Rutan Samarinda Over Kapasitas, 10 Napi Dipindahkan ke Lapas Bontang

Warga binaan Rutan Samarinda dipindahkan ke Lapas Bontang, Senin (3/5). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda memindahkan 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) laki-laki, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang, Senin (3/4).

Kegiatan pemindahan itu dipimpin langsung Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan Muhammad Miftahuddin, bersama enam petugas Rutan Samarinda.

Proses pemindahan dimulai pukul 12.00 WITA diawali dengan pengecekan jumlah WBP berstatus narapidana, dan kelengkapan berkas sebelum menuju Lapas Kelas IIA Bontang. Sebelumnya, 10 WBP tersebut sudah menjalani rapid antigen dengan hasilnya negatif.

“Ini sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan ketika narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijatuhi hukuman diatas 1 tahun 6 bulan, harus kami pindahkan ke Lapas sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, Senin (3/5).

Selain mengacu Undang-undang itu, lanjut Imanuel, pemindahan WBP berstatus narapidana juga ada tujuan lain.

“Pemindahan WBP dari Rutan Samarinda ke Lapas Bontang juga bertujuan mengurangi over kapasitas dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” tambahnya

Rombongan tiba di Lapas Kelas IIA Bontang pukul 17.00 WITA dan langsung dilakukan pengecekan jumlah WBP. Seluruh proses pemindahan WBP ke Lapas Bontang sudah mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta berlangsung aman dan tertib.

Sumber : Rutan Samarinda | Editor : Saud Rosadi

Tag: