Rutan Samarinda Sesak, 15 Napi Dipindah ke Lapas Bontang

Pemindahan 15 warga binaan Rutan Samarinda ke Lapas Bontang, Sabtu (29/5) pagi. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda kembali memindahkan 15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) laki-laki yang sudah berstatus hukum tetap atau narapidana. Tujuan dari kegiatan rutin pemindahan WBP itu untuk mengurangi kepadatan hunian Rutan.

Pemindahan dilakukan Sabtu (29/5) sekitar pukul 07.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Muchammad Miftahuddin, sekaligus mengantarkan pemindahan WBP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang.

Sebelum memberangkatkan 15 orang WBP itu, pihak Rutan telah memastikan kesehatan masing-masing warga binaan. Termasuk pengecekan virus Covid-19 melalui rapid antigen.

Miftahuddin menjelaskan, pemindahan dilakukan sesuai dengan Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Ini kegiatan rutin Rutan. Bagi warga binaan yang berstatus narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, dan dijatuhi pidana hukuman lebih dari 1 tahun 6 bulan jadi prioritas yang harus kami pindahkan ke Lapas,” kata Miftahuddin, dikutip Niaga Asia Senin (31/5).

Miftahuddin menerangkan, seluruh proses pemindahan WBP ke Lapas Bontang, sudah mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta berlangsung aman dan tertib. Rombongan tiba kurang lebih pukul 10.00 WITA di Lapas Bontang.

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, kegiatan rutin yang di lakukan ini upaya reguler untuk mengurangi kepadatan hunian dalam Rutan.

“Kepadatan hunian juga beresiko terhadapan gangguan keamanan dan ketertiban. Mutasi warga binaan ini kegiatan reguler Rutan, sesuai amanat undang-undang. Selain itu juga untuk mengurangi over kapasitas hunian di rutan sendiri,” kata Alanta.

Sumber : Rutan Kelas IIA Samarinda
Editor : Saud Rosadi

Tag: