RUU Cipta Lapangan Kerja Menghilangkan Tumpang Tindih di 81 UU

aa
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (Foto Kemenko Perekonomian)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (per 23 Januari 2020) terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Hal ini menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.

“Dengan RUU Cipta Lapangan Kerja, akan dapat mengurangi bahkan menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan (PUU); efisiensi proses perubahan/pencabutan PUU; dan menghilangkan ego sektoral,” ungkap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono usai menyelenggarakan Rapat Koordinasi  RUU Cipta Lapangan Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).

Sesuai hasil pembahasan terakhir per 24 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 81 UU yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam 11 klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Sejak 22 Januari 2020, RUU Cipta Lapangan Kerja sudah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Minggu depan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) akan menghadap Presiden Jokowi untuk membahas progres terbaru Omnibus Law, dan kemungkinan akan dilakukan dengan Rapat Terbatas guna pemberian paraf dari Presiden dan menteri-menteri terkait dalam draf dan naskah akademik RUU tersebut.

“Begitu sudah diparaf dan dikirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR, kemudian akan dibahas dalam sidang paripurna, baru akan dibahas ke publik. Jadi, dijamin yang beredar (sekarang) tidak benar, karena masih ada di kami,” tegasnya. (*/001)

 

Tag: