RUU PDP Terancam ‘Deadlock’, Komisi I DPR RI Nilai Pemerintah Tak Konsisten

ilustrasi suara.com

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Komisi I DPR RI telah melaksanakan konsinyering dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Namun, konsinyering ditutup dengan tidak tercapainya titik temu antara Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Panja Pemerintah.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, kelanjutan pembahasan RUU PDP menunggu iktikad baik pemerintah.

“Panja DPR menilai Panja Pemerintah tidak serius dan tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaan. Hal ini dibuktikan dengan paparan yang disampaikan oleh Panja Pemerintah tentang kelembagaan, yang mana sangatlah berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama,” jelas Kharis saat memberikan pernyataan pers mewakili Panja RUU PDP Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Kharis menuturkan terdapat perbedaan sikap antara Komisi I DPR dengan Pemerintah terkait penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi. Awalnya, lanjut Kharis, Komisi I DPR RI dan Panja Pemerintah memiliki kesepahaman bahwa DPR dan Pemerintah akan memiliki kesepahaman bahwa menghendaki lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Namun, saat dalam pembahasan, Panja Pemerintah yang dipimpin oleh Dirjen Aptika Kominfo tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya. Panja pemerintah justru mengajukan konsep Lembaga yang berada di bawah Kementerian Kominfo.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Lembaga atau badan pengawas data pribadi sangat strategis untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi bisa berjalan sesuai dengan standar, yaitu setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR). Ia pun memastikan seluruh Fraksi di DPR sepakat pembentukan badan otorita yang independen.

“Kita ingin memperkuat lembaga ini sehingga betul-betul mampu melakukan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia, termasuk juga terkait kesetaraan dengan lembaga – lembaga internasional dan negara-negara lain sehingga memungkinkan transfer data dengan negara lain,” terangnya.

Kharis menambahkan, jika pasal terkait kelembagaan ini disepakati maka dalam waktu dekat sejumlah pasal lainnya juga akan bisa disepakati. Dari seluruh total 371 DIM, Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM dengan 125 DIM yang telah disetujui dan disepakati, 10 DIM pending, 6 DIM perubahan substansi dan 2 DIM usulan baru, dengan prosentasi sekitar 40 persen. Sedangkan yang belum dibahas berjumlah 228 DIM mayoritas berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelaksanaan UU PDP.

“Jadi 228 DIM ini sangat berkaitan dengan pembentukan kelembagaan. Kalau soal kelembagaan belum bisa diselesaikan maka 228 DIM ini akan menggantung. Sifatnya, kita menunggu niat baik dari pemerintah untuk melanjutkan,” tandas legislator dapil Jawa Tengah V itu.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengatakan jika berkaca pada negara lain, otoritas pengawas data pribadi berada di lembaga independen. Sebab, lembaga ini akan bertugas mengawasi data pribadi yang ada di lembaga swasta maupun publik.

Menurutnya, lembaga ini akan mewakili Indonesia jika terjadi masalah kebocoran data yang memerlukan perlindungan di luar negeri.

“Jika lembaga itu di bawah Kementerian ada risikonya. Sehingga perlu menjadi independent agar ada kesetaraan dengan lembaga lain merujuk kesepakatan internasional seperti APEC Privacy Framework 2015 dan kerangka kerjasama negara lain,” kata politisi Partai Golkar itu.

“Jadi yang paling utama adalah banyaknya pasal yang merujuk pada lembaga ini, sehingga kalau lembaga ini tidak bisa ditentukan di awal, ini akan berakibat pembahasan di pasal lain akan sulit sekali,” imbuh Bobby.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: