RUU Pemprov Kaltim, Daerah Terima Dana Bagi Hasil Sawit 30 Persen

ilustrasi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan yang diterima Kaltim, dalam RUU tentang Pemprov Kaltim yang diajukan DPR RI, di Pasal 48 disebutkan, yang diterima Kaltim disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada ayat (2) Pasal 48 ini disebutkan, Kaltim dapat memperleh sumber pendanaan yang berasal dari; (a) kontribusi pelaku usaha pertambangan; (b) dana pelestarian kebudayaan dan adat istiadat, serta pelestarian dan rehabilitasi lingkungan hidup dari APBN; (c) dan bagi hasil penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.

baca juga:

RUU Tentang Pemprov Kaltim, Ibu Kota Tetap di Kota  Samarinda

“Dana kontribusi, pelestarian, dan dana bagi hasil sebagaimana di ayat (2) butir a-c, dipungut dan/atau dikelola oleh Pemprv Kaltim,” bunyi ayat 3 Pasal 48 tersebut.

Terkait pemungutan dana konstribusi, sebagaimana diatur di Pasal 49 ayat (2) harus mendapat persetujuan Mendagri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan. Hasil penerimaan kontribusi pertambangan paling sedikit 50% dialokasikan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

Kemudian di ayat (4) Pasal 49 dikatakan; “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan pengelolaan kontribusi pelaku pertambangan diatur dalam Perda Kaltim”.

Tentang bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemprov Kaltim berasal dari bea keluar kepala sawit dan pungutan ekspor kelapa sawit, dibagihasilkan dengan imbangan 30% bagi Pemprov Kaltim, sisanya 70% bagi Pemerintah (Pusat).

Dana bagi hasil sektor perkebunan kelapa sawit yang diberikan ke Pemprv Kaltim, sebagimana diatur dalam rancangan Pasl 51 ayat (4), paling sedikit 50% dibagihasilkan kepada kabupaten/kota. Dari keseluruhan dana bagi hasil perkebunan sawit, paling sedikit 20% dialkasikan untuk peremajaan sawit rakyat.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: