RUU Tentang Pemprov Kaltim, Ibu Kota Tetap di Kota Samarinda

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Rancangan Undang-Undang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudar beredar di masyarakat dan dibagikan di grup percakapan WhatsApp, hari ini, Sabtu (23/10/2021). Tentang ibu kota Provinsi Kaltim yang sempat jadi perbincangan setelah anggota DPR RI, Aus Hidayat Nur diwacanakannya pindah ke Kota Balikpapan, di dalam RUU ini, sebagaimana dicantumkan di Pasal 8 berkedudukan di Kota Samarinda.

RUU Pemprov Kaltim bersama 18 provinsi lainnya adalah revisi atas  UU No 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. RUU Pemprov Kaltim ini merupakan RUU inisiatif Komisi II DPR RI yang disetujui dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI tanggal 16 September 2021.

Berdasarkan salinan RUU Pemprov Kaltim yang diperoleh Niaga. Asia, terdiri dari 13 BAB, 57 Pasal, dan 115 ayat.

BAB I menguraikan tentang Ketentuan Umum, BAB II mengenai Posisi, Batas Wilayah, Pembagian Wilayah, dan Ibu Kota Provinsi Kaltim, BAB III menyangkut Karakteristik Kaltim, BAB IV soal Urusan Pemerintahan, BAB V tentang Pola dan Arah Pembangunan, BAB VI menjelaskan Prioritas Pembangunan, BAB VII tentang Pembangunan, BAB VIII mengenai Perencanaan Pembangunan, BAB IX mengatur soal Personel, Aset dan Dokumen, BAB X tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), BAB XI menyangkut Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan, BAB XII tentang Partisipasi Masyarakat, dan terakhir BAB XIII Ketentuan Penutup.

Hal baru yang ditemukan Niaga.Asia dalam RUU ini ada di Pasal 9 ayat (3), dimana disebutkan; “Provinsi Kaltim memiliki karakter sebagai penyangga dan tempat Ibu Kota Negara”.

Kemudian, yang terasa asing adalah isi Pasal 11, dimana Pemprov Kaltim tak berwenang mengelola minyak dan gas bumi. Dalam Pasal 11 hanya disebutkan, Pemprov Kaltim diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya meliputi; eksploirasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; pengaturan administratif, pengaturan tata ruang; ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan ikut serta mempertahankan kedaulatan negara.

Sedangkan di Pasal 12 dirancang urusan pemerintahan konkruen pilihan yang menjadi prioritas dan ada dalam kewenangan Pemprov Kaltim yaitu; kelautan dan perikanan; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; dan perindustrian.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: