RZWP3K Penentu Arah Pengunaan Sumberdaya di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

aa
DR Hj Meiliana. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur (Kaltim) sangat penting karena, untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tia-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Hal itu dikatakan Penjabat Sekdaprov Kaltim, Hj Meiliana ketika membuka kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Awal RZWP3K di Samarinda, Selasa (30/10/2018). Dalam konsultasi publik itu dihadirkan sebagai narasumber Dr. Krishna Samudra, S.Pi., M.Si Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, tenaga ahli Pokja Penyusunan RZWP3K, Bambang Gunawan dan Burhanuddin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, H Indra Riza Riadi, dengan peserta puluhan OPD dari Pemprov Kaltim, Kabupaten/Kota se-Kaltim, aktivis dari berbagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan perwakilan nelayan dari Balikpapan.

Dokumen RZWP3K Kaltim Disuvervisi Komisi Pemberantasan Korupsi

Nelayan Harus Berdaulat, Tolak RZWP3K Pro Industri Ekstraktif!

Merugikan Nelayan, WALHI-JATAM-JALH Minta Gubernur Hentikan Pembahasan RZWP3K

RZWP3K diperlukan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan amanat UU No 27 Tahun 2007 jo UU Nom 1 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dimana salahsatunya adalah RZWP3K. Batas wilayah perencanaan dalam RZWP3K Kaltim kearah laut sampai 12 mil dan ke darat sampai dengan batas administrasi kecamatan pesisir yang mecakup 7 kabupaten/kota yakni, Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, dan Berau

Menurut Meiliana, luas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kaltim dari sisi darat dan laut adalah 7,27 juta hektar, sementara luas perairan laut 12 mil Kaltim adalah 3,76 hektar atau sekitar 51,8% dari total wilayah pesisir. Total jumlah pulau-pulau kecil di Kaltim adalah 275 pulau dan 23 diantaranya berada di wilayah daratan.  “Seluruh pemanfaatan ruang dan sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil harus memiliki izin lokasi. Izin lokasi pemanfaatannya diberikan berdasarkan Perta Tentang RZWP3K Kaltim,” kata Pj Sekda Kaltim.

Disebutkan pula, panjang garis pantai Kaltim yang membentang dari Berau di utara hingga Paser di selatan adalah 3.925 Km. Luas sumberdaya pesisir penting di Kaltim yakni; mangrove seluas 244 ribu hektar, terumbu karang 127 ribu hektar, dan padang lamun 13 ribu hektar.

Konsultasi publik Dokumen Awal RZWP3K Kaltim untuk memperoleh kesepakatan peta eksisting dan peta RZWP3K dan dokumen awal yang telah diasistensi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 5 Oktober 2018 dan kesepakatan antara Pemprov Kaltim, Kabupaten/Kota se-Kaltim, Swasta, Masyarakat, dan Kelompok Kerja RZWP3K Kaltim yang dikoordinir Kepala DKP Kaltim dengan Ditjend Perencanaan Ruang Laut KKP. “Target kita menyelesaikan dokumen awal menjadi dokumen final sebelum diserahkan ke Pansus di DPRD Kaltim adalah tanggal 17 Desember 2018,” kata Meiliana. (001)