Saat Kampanye Tatap Muka Masker Tidak Boleh Diturunkan ke Bawah Hidung

Komisioner KPU, Najib pimpin Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Kampanye dalam Bentuk Iklan Komersia dan/atau Layanan Masyarakat pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020 bersama pimpinan perusahaan media, Bawaslu, dan LO ketiga pasangan calon wali kota dan wakil walikota Samarinda, Kamis (01/10/2020). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kampanye di masa pandemi COVID-19, pasangan calon walikota dan walikota Samarinda masih boleh dilakukan secara tatap muka dalam ruangan atau gedung, dengan catatan peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Selama kampanye berlangsung peserta tidak boleh menurunkan masker ke bawah hidung, apa lagi ditarik hingga ke dagu.

“Ketentuan membatasi peserta kampanye 50 orang itu, sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, di Pasal 58,” tegas Komisioner KPU, Najib, Minggu (04/10/2020).

Menurut Najib, setelah PKPU tentang Kampanye direvisi dan disesuaikan dengan kondisi saat ini, yaitu pandemi COVID-19,  dalam pelaksanaan kampanye, KPU meminta  pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mengutamakan kampanye dilakukan melalui media sosial, mulai tanggal 26 September – 5 Deseber.

“Pertemuan tatap muka atau dialog dengan masyarakat juga bisa dilakukan secara virtual melalui media daring (dalam jaringan) dengan menginformasikan tautan yang dipakai kepada peserta yang akan diundang,” kata Najib.

Untuk debat publik nantinya, ungkap Najib, diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan langsung. Debat hanya dihadiri pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu, 4 orang tim kampanye, lima orang dari KPU. Dalam pelaksanaan kegiatan depat juga wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19, agar masyarakat tak berkerumun.

Dalam kampanye, calon wali kota dan wakil walikota, hanya boleh menyebarkan 10 bahan kampanye kepada umum, yaitu; pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker, dan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan hand sanitizer.

“Penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan,” sebut Najib, seraya menambahkan, nilai konversi setiap picis bahan kampanye yang dibagikan  paling tinggi Rp60 ribu.

Sebelum bahan kampanye dibagikan, menurut najib, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, bahan kampanye dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap  zat cair, dan telah disteralisasi, petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut, dan memakai sarung tangan.

“Petugas yang membagikan bahan kampanye, dilarang menurunkan masker hingga di bawah lubang hidungnya,”  tegasnya. (adv)

Tag: