Sabar! Pemohon SIM di Samarinda Cuma Dapat SIM Sementara, Ini Kendalanya

Ilustrasi surat izin mengemudi (istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemohon surat izin mengemudi (SIM) yang diajukan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polresta Samarinda sementara hanya bisa mendapatkan Surat Keterangan SIM Sementara. Pemohon bisa menunggu lebih dari sebulan untuk mendapatkan kartu SIM.

Sebagian masyarakat harus menunggu hingga 6 bulan untuk mendapatkan kartu fisik SIM. Pengalaman niaga.asia harus menunggu hingga 4 bulan untuk mendapatkan kartu serupa di bulan Maret 2023. Alasannya karena ketiadaan blanko material cetak.

Komisaris Polisi Creato Sonitehe Gulo, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda membenarkan SATPAS sempat kehabisan blanko material SIM. Namun dalam pekan ini, tiba kembali sekitar 14.000 blanko itu yang dikirim dari Polda Kalimantan Timur.

“14 ribu blanko cetak ini untuk tunggakan cetak pemohon 2-3 bulan sebelumnya,” kata Gulo dalam pernyataannya saat dikonfirmasi niaga.asia Rabu.

Kartu SIM yang belum tercetak mencapai sekitar 6.000-7.000 pemohon di SATPAS Samarinda. Keterlambatan pencetakan disebabkan kendala pada pengiriman hingga di Samarinda.

BACA JUGA :

Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Korlantas Polri, Kok Tidak Ada SATPAS Samarinda?

“Kalau material SIM ini kan pengadaannya terpusat. Di wilayah, kita menunggu dari pusat. Kemarin sempat ada kendala dari pengiriman, jadi pengiriman ke Samarinda tertunda. Jadi 6 sampai 7 ribu itu kita cicil dulu untuk dicetak,” Gulo menerangkan.

“Karena tidak adil kalau material yang sudah ada sekarang, langsung kita produksi semua. Kasihan yang sudah menunggu kan? Jadi yang datang 14.000 itu untuk tunggakan 2-3 bulan sebelumnya. Pencetakan lagi kita proses dan kita buatkan loket khusus untuk pengambilannya (di loket 6 Gedung SATPAS Samarinda),” Gulo menambahkan.

Dengan demikian sementara ini, pemohon baru hanya diberikan surat keterangan SIM sementara hingga waktu tertera pada surat itu untuk mengambil kartu fisik SIM yang sudah tercetak.

“Kita terbitkan SIM sementara. Yang tertera pada SIM sementara itu estimasi terlama. Karena kalau misalnya kita buat batas waktu cepat dan tidak terpenuhi, otomatis masyarakat nanti akan kembali komplain,” jelas Gulo.

Gedung SATPAS Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Surat SIM sementara itu berlaku se-Indonesia. Di Kaltim semua gunakan surat itu. Kalau mau datang mengecek apakah kartu SIM sudah dicetak atau belum, bisa datang ke SATPAS. Kita juga akan unggah informasi melalui media sosial Satlantas untuk jumlah SIM yang sudah selesai dicetak,” Gulo menegaskan.

Bagi masyarakat pengguna SIM sementara, apabila menemukan kendala di lapangan saat berkendara, bisa dikonfirmasi ke Satlantas Polresta Samarinda.

“Jadi sementara ini, SIM sementara itu sama dengan SIM asli,” Gulo menegaskan.

Pengiriman dan ketersediaan blanko material pencetakan SIM di SATPAS amarinda diperkirkaan baru akan normal kembali pada akhir Desember 2022 mendatang.

“Tapi kita akan terus upayakan agar kondisinya kembali normal,” demikian Gulo.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: