Sabu Hampir Lolos ke Lapas Narkotika Samarinda, Petugas Lapas Terperiksa

Penyerahan barang bukti bersama Polresta Samarinda di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Senin 9 Mei 2022 (Foto : tangkapan layar/Lapas Narkotika IIA Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda menggagalkan penyelundupan 65 gram sabu, Senin (9/5). Petugas Lapas berikut warga binaan Lapas jadi terperiksa terkait itu. Polisi memastikan hanya mengamankan narapidana Lapas.

Informasi dihimpun niaga.asia, ada petugas Lapas yang diamankan dan diserahkan ke kepolisian untuk kepentingan penyelidikan, terkait dugaan keterlibatan penyelundupan barang haram itu.

niaga.asia melakukan upaya konfirmasi ke Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat terkait kebenaran informasi itu. Dia tidak membantah kabar itu.

Melalui keterangan tertulis, Hidayat menjelaskan peristiwa itu terjadi Senin 9 Mei 2022 sekitar pukul 17.25 WITA. Petugas pengamanan pintu utama (P2U) menerima barang titipan dari pengunjung kepada warga binaan berupa troli dan lampu sorot. Kedua barang itu lantas diperiksa petugas P2U.

“Petugas P2U dan komandan jaga memeriksa barang bawaan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan barang terdapat 3 bungkus bingkisan berwarna kuning didalam lampu sorot yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Hidayat dalam penjelasan diterima niaga.asia, Kamis (12/5).

Hidayat menjelaskan, komandan jaga saat itu menghubungi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) guna tindak lanjut temuan itu.

Adapun temuan petugas P2U, komandan jaga dan Kepala KPLP saat membuka barang itu adalah 1 bungkus klip besar dengan berat diperkirakan 25 gr, 1 bungkus klip kecil berisi 18 poket dengan berat diperkirakan 21 gr, dan 1 bungkus klip kecil berisi 17 poket dengan berat diperkirakan 19 gr.

Barang bukti sekitar 65 gram sabu yang berhasil digagalkan masuk ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Senin 9 Mei 2022 (Foto : tangkapan layar/Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda)

“Total diperkirakan berat 65 gr yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Hidayat.

Hidayat menerangkan, usai menerima laporan Kepala KPLP, dia memerintahkan pemeriksaan terhadap petugas dan warga binaan terkait dengan temuan barang terlarang itu.

“Saya melaporkan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kalimantan Timur. Kemudian saya berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Polresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba untuk proses selanjutnya,” jelas Hidayat.

Dikonfirmasi niaga.asia, Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doli Kristian membenarkan telah mengamankan narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.

“Benar, ada kami amankan narapidana setelah diserahterimakan dari Lapas Narkotika. Kasus itu sedang kami selidiki,” kata Rido.

Dijelaskan Rido, pengungkapan itu buah kerja sama yang baik antara Polri dan Kemenkumham dalam hal pemberantasan narkotika.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: