Sabu Jaringan Asal Myanmar Masuk ke Indonesia

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Res Narkoba AKBP  Akmal menjelaskan hasil tangkapan sabu-sabu dan seorang kurir yang terhubung dengan jaringan Narkoba Myanmar-Malaysia-Pekanbar-Jakarta, Jum’at (02/09/2022). (Foto Humas Polres Metro Jakbar)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Narkotika jenis sabu-sabu yang diedarkan jaringan asal Myanmar masuk ke Indonesia. Anggota jaringan  narkoita internasional ini tersebar di  ini juga ada orangnya di Malaysia – Pekanbaru – Jakarta.

Sabu yang dibawa masuk jaringan narkotika tersebut, lebih kurang 44 kilogram yang dipecah dalam 44 paket dibungkus bungkusan the cina itu  berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Res Narkoba AKBP  Akmal mengatakan,  dari pengungkapan jaringan tersebut, selain menyita sabu 44 kilogram, juga berhasil mengamankan 1 orang.

“Satu orang yang dimankan tersebut bertindak sebagai kurir,” ujar Kombes Pol Pasma Royce, Jumat, 2/9/2022.

Disebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dipimpin AKBP Akmal selama 2 minggu di daerah Pekanbaru, Riau. Di Pekanbaru ditangkap 1 orang anggota jaringan  berinisial AM (29) yang bertindak sebagai kurir.

“Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan sabu dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia,” ucapnya

Dari hasil penggeledahan, tim  mengamankan sabu dengan berat total bruto 44.074 gram  atau 44 kilogram yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina.

Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“AM dijanjikan upah sekitar Rp10 juta per transaksi yang berhasil dilakukan. AM mengaku  sudah lebih dari lima kali menjadi kurir sabu,” kata Kombes Pasma.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat | Editor: Intoniswan

Tag: