Sabu Lebih 2 Kg dari Riau Dimasukkan ke Dalam Kotak Isi Creambath di Balikpapan

Ketiga tersangka kasus narkotika yang diungkap BNNP Kaltim bekerjasama Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, dan BNNK Balikpapan, Minggu (31/5) lalu. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dua terduga pengedar sabu warga Balikpapan, HN dan GN, dibekuk tim BNN Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (31/5). Barang bukti 2,25 kilogram sabu, disita petugas. Pemilik sabu yang juga warga Balikpapan, FH, jadi buronan BNN RI.

Sehari sebelumnya, Sabtu (30/5), petugas BNN mengendus pengiriman paket dicurigai narkoba. Menggandeng Ditjen Bea Cukai, keesokan hari, Minggu (31/5), seorang pria, HN, datang mengambil paket itu di kantor ekspedisi.

HN disergap, dan diminta untuk membuka paket yang baru saja dia ambil. Benar saja, paket itu berisi 8 bungkus dicurigai sabu, dan 4 bungkus dicurigai berisi ekstasi. HN mengaku disuruh GN, kenalannya yang juga tinggal di Balikpapan.

“Sabunya seberat 2,25 kg dan ekstasi sebanyak 1.000 butir. Bungkus isi narkotika ini, dimasukkan ke dalam kotak isi creambath,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu (3/6).

Tiga tersangka mengenakan baju tahanan dan bermasker dikawal petugas BNN. (Foto : Niaga Asia)

BNN bergerak cepat ke rumah GN, di kawasan Damai, dan berhasil menangkapnya. Dari pengakuannya, sabu itu milik FH, yang diketahui berdomisili di Pekanbaru, Riau, dan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Kami datangi rumah kontrakan FH di Batakan. Dia tidak ada di rumah. Sekarang dia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) BNN Kaltim, BNN Riau dan BNN RI,” ujar Halomoan.

“Tapi di rumah FH, kami temukan sabu seberat 0,51 gram dan 20 butir ekstasi. Juga ada 2 unit mobil, diduga hasil pencucian uang. Sesuai instruksi BNN RI, kami usut dugaan barang dari hasil pencucian uang ini,” tambah Halomoan.

Dijelaskan Halomoan, pengiriman paket narkoba tersebut, merupakan ketiga kalinya. Dua sebelummya, dikirim sebelum masa pandemi Corona, dan masuk masa pandemi Corona. “Kami terus kembangkan kasus ini,” tegas Halomoan.

Masih disampaikan Tampubolon, kasus terpisan, di hari yang sama, BNN Kota Balikpapan juga melakukan pengungkapan kasus narkotika, dengan tersangka AA. Barang buktinya, 3,72 gram sabu. Ketiga tersangka, kini meringkuk di BNNP Kaltim. (006)

Tag: