Sabu Rp 4,8 miliar dari Malaysia Hampir Beredar di Kalimantan Timur

Tersangka kasus 4 kilogram sabu memusnahkan barang bukti di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kalimantan Timur, Rabu 3 Agustus 2022. (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menangkap dua orang pengedar narkoba. Satu di antaranya kurir 4 kilogram sabu senilai Rp 4,8 miliar yang dipasok dari Malaysia melalui provinsi Kalimantan Utara tujuan Kalimantan Timur

Petugas mendapat kabar ada pengiriman sabu dari Bulungan, provinsi Kalimantan Utara, menggunakan mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi B 1425 FIC menuju Kalimantan Timur melalui kabupaten Berau.

Pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah, tim gabungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Timur, Bea Cukai kota Bontang dan Bea Cukai Sangatta serta intelejen BNNP Kaltim melakukan penindakan.

Tim menyergap mobil itu di kawasan Desa Miau Baru, kecamatan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur. Petugas menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu, dan menangkap pengemudi kendaraan, pria berinisial EP.

Brigadir Jenderal Polisi Edhy Moestofa (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti di hadapan wartawan, Rabu 3 Agustus 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Dalam kasus ini, EP adalah orang suruhan seseorang berinisial AE. Jadi AE adalah bos dari EP dan AE kita masukan daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah bandarnya,” kata Kepala BNNP provinsi Kalimantan Timur Brigadir Jenderal Edhy Moestofa dalam pernyataan di kantornya Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu.

Dari pengembangan penangkapan EP, tim kemudian menangkap pria berinisial DR di rumahnya kawasan Sepaso Barat, kecamatan Bengalon, kabupaten Kutai Timur.

“Di rumah warga berinisial DR ini, tim mengamankan antara lain barang bukti 83,7 gram sabu dan alat isap sabu berupa pipet. Meski barang bukti sedikit, tapi 1 gram sabu bisa digunakan 20 orang gliyeng-gliyeng. Narkoba ini harus terus kita perangi, jangan lengah,” Edhy mengingatkan.

Sabu seberat 4 kilogram itu senilai Rp 4,8 miliar.

“Saya tanya ke Pak Kepala Polresta Samarinda tadi. Pasaran harga satu gram saja Rp 1 juta sampai Rp 1,2 juta,” sebut Edhy.

Mobil yang digunakan membawa 4 kilogram sabu dari Bulungan di Kalimantan Utara menuju Kutai Timur di Kalimantan Timur diamankan sebagai barang bukti (niaga.asia/Saud Rosadi)

Sabu itu diketahui dipasok dari Malaysia melalui perbatasan di provinsi Kalimantan Utara dengan tujuan pengiriman ke provinsi Kalimantan Timur.

“Untuk dikirim ke Kalimantan Timur, sabu diturunkan di kabupaten Kutai Timur. Jadi rute pengirimannya dari Malaysia masuk ke kabupaten Bulungan lalu ke kabupaten Kutai Timur,” kata Komisaris Besar Polisi Djoko Purnomo, kepala bidang pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur.

Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibuang ke toilet. Dua tersangka, pria berinisial EP dan DR, ikut memusnahkan barang bukti itu.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan ditahan di sel penjara BNN provinsi Kalimantan Timur.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: