Sabu Senilai Lebih Rp13 Miliar Gagal Edar di Samarinda, Polisi Sempat Nyamar jadi Ojol

Konferensi pers pengungkapan 13,5 kg sabu di Mapolresta Samarinda, Rabu (19/5). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus dua warga Lempake di Samarinda, Burhanuddin (45) dan Sari (42). Keduanya adalah terduga pengedar 13,5 kg sabu senilai tidak kurang dari Rp13 miliar. Dalam pengungkapan itu, polisi sempat menyamar sebagai driver ojek online.

Kedua pelaku sendiri sudah menjadi incaran target operasi (TO) kepolisian sejak sebulan terakhir. Hingga akhirnya, kedua pelaku dibekuk pada Senin (17/5) lalu.

“Tim melakukan penyelidikan under cover, menyamar jadi ojek online,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, dalam penjelasan resmi di kantornya, Rabu (19/5).

Dua warga Lempake di Samarinda ini adalah pemain baru bisnis narkoba. (Foto : Niaga Asia)

Dalam kasus itu, polisi lebih dulu menangkap Sari dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu, dan berlanjut ke kediaman Burhanuddin. Di rumah itu, polisi menyita tidak kurang 10 kg sabu.

“Penangkapan awal terhadap S (Sari) saat petugas mencegatnya di tengah jalan. Sedangkan 10 kg sabu di rumah B (Burhanuddin) disimpan di dalam boks pakaian,” ujar Arif.

Dari penyelidikan dan penyidikan, sabu sebanyak itu diketahui dikirim dari Tawau Malaysia untuk tujuan dan disebar di Samarinda. “Sepanjang sejarah di Samarinda, ini yang terbesar dengan barang bukti sekitar 13,5 kg sabu,” ungkap Arif.

Jika dinominalkan 13,5 kg sabu ini nilainya tidak kurang dari Rp13 miliar (Foto : Niaga Asia)

“Mereka mengaku sebagai kurir, dan ini pengiriman pertama kali, dengan kontrol pengiriman melalui ponsel. Tapi tentu kami terus mendalami keterangannya,” terang Arif.

Kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu diketahui adalah pemain baru di bisnis narkoba. “Mereka dijanjikan upah 3 kilogram sabu, kalau sampai diantar di alamat sesuai tujuan. Kami masih dalami siapa aktor dibalik pengiriman sabu dalam jumlah besar ini,” jelas Arif.

Masih disampaikan Arif, tidak ada perlawanan saat keduanya dibekuk petugas. “Saya hampir 1,5 tahun menjabat (sebagai Kapolresta Samarinda), sudah hampir 20 kg sabu berhasil kita ungkap. Ini menunjukkan, Samarinda menjadi lahan bisnis narkoba,” tegas Arif.

Burhanuddin dan Sari meringkuk di penjara. Keduanya dijerat penyidik dengan Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mati,” pungkas Arif.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: