Sahabat Irianto Diklaim Buat Tangkal Hoaks, Bukan Timses

Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran periksa Ketua Relawan Sahabar Irianto Fadli Wira Kusuma (foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menyatakan, kehadiran tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pempov Kaltara pada kegiatan pelantikan dan pengukuhan relawan Sahabat Irianto di Nunukan, tidak memenuhi unsur pelanggaran UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Tidak ditemukan pelanggaran Pasal 2 hurup F tentang Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN ataupun Pasal 9 ayat (2) tentang ASN, yang harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan,” kata Ketua Bawaslu Nunukan Mochamad Yusran, dalam keterangan tertulis diterima Niaga Asia, Sabtu (15/2).

Diterangkan Yusran, Bawaslu telah melakukan investigasi atau penelusuran terhadap kehadiran tiga ASN, dalam kegiatan pengukuhan Sahabat Irianto, yang bertempat di Gedung Ali Akbar Nunukan 8 Februari 2020 lalu.

Investigasi dan penulusuran dilakukan dengan cara meminta keterangan Fadli Wira Kusuma, selaku ketua penyelenggara sekaligus Ketua Sahabat Irianto, dan tiga ASN masing-masing, Sekprov Kaltara Surianyah, Asisten II Pemprov Kaltara Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syaiful Herman, serta Kasubag Logistik KPU Kaltara Rian Ariadi.

“Kehadirian tiga ASN tidak mengandung unsur kepentingan yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan tertentu,” sebut Yusran.

Pemeriksaan para pihak, lanjut Yusran, dilakukan di tiga lokasi yaitu Panwascam Nunukan, Bawaslu Nunukan, dan Bawaslu Kaltara. Semua pihak, baik Ketua Relawan Irianto, maupun ASN, sangat kooperatif dalam memberikan keterangan.

Hadirnya tiga ASN Pemprov di pengukuhan relawan Sahabat Irianto, merupakan undangan resmi panitia penyelenggara sebagai tokoh Tidung dan tokoh Bulungan Kaltara, yang dalam waktu bersamaan mendampingi Gubernur, dalam agenda pemaparan perkembangan pembangunan di Kaltara.

“Keberadaan Rian Hariadi di acara itu sebatas meminta tanda tangan Gubernur Kaltara, dalam persetujuannya terhadap SK di pekerjaan di KPU Kaltara,” ungkap Yusran.

Alasan lain tidak ditemukannya pelanggaran Undang-undang ASN diperkuat atas keterangan Fadli Wira Kusuma, bahwa relawan Irianto adalah komunitas yang didirikan untuk menangkal berita hoaks, fitnah, dan meluruskan informasi tentang capaian pembangunan.

“Relawan Irianto merupakan komunitas penangkal hoaks, fitnah kepada Irianto Lambrie. Bukan tim pemenangan, karena belum ada calon,” jelasnya.

Yusran menambahkan, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dalam acara itu tidak memberikan arahan atau sambutan, serta tidak terdapat unsur ajakan dan himbauan untuk memilih calon tertentu, melainkan pemaparan capaian program pembangunan Kaltara.

“Karena belum ditetapkannya calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan kegiatan tidak ada penggunaan fasilitas negara, maka kami berkesimpulan tidak ditemukan unsur pelanggaran,” demikian Yusran. (002)

Tag: