SAKSI FH Unmul: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah DBON Kaltim Rp 100 M Sampai ke Penerimanya

Zairin Zain (ZZ) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Agus Hari Kesuma (AHK) menjadi tersangka dugaan korupsi DBON. (Foto Penkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum (SAKSI FH) Universitas Mulawarman (Unmul) angkat bicara terkait penetapan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis 18 September 2025 kemarin.

Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi itu adalah Ketua Pelaksana DBON Kaltim saat itu, Zairin Zain (ZZ) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK). Keduanya ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Sempaja Samarinda.

SAKSI FH Unmul memberikan empat catatan penting, salah satunya meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana hibah sekaligus audit terhadap semua penerima.

Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini menerangkan, dana hibah tidak jarang menjadi titik rawan awal terjadinya korupsi, karena berbagai faktor yang memengaruhi seperti kelembagaan, pengawasan, hingga berujung penyalahgunaan kewenangan.

“Seseorang yang memiliki diskresi (mengambil keputusan) untuk menentukan siapa penerima hibah, besaran dana, dan persetujuan pencairan hibah pada saat yang sama berpotensi menyalahgunakan kewenangannya,” kata Orin kepada niaga.asia melalui keterangan resmi, Jumat 19 September 2025.

Menurut Orin, dana hibah juga rentan dijadikan kepentingan elit politik. Dukungan politik di parlemen berpotensi diperdagangkan melalui alokasi hibah kepada pihak tertentu.

Penyelewengan kekuasaan jabatan ini tidak hanya menjangkiti pejabat level atas, namun pejabat birokrasi, nyatanya juga rentan terjerat dalam praktik korupsi hibah, karena adanya relasi kuasa internal birokrasi untuk melakukan pencairan dana hibah.

Dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim tahun 2023 itu menjadi contoh buruk pengelolaan dana hibah.

“Sebagai kejahatan yang sistematis dan bersifat luar biasa, korupsi umumnya melibatkan beberapa orang yang berperan dalam memuluskan perbuatan rasuah (suap),” ujar Orin.

Oleh karena itu, merespons kasus itu, SAKSI FH Unmul menegaskan dukungannya berkaitan proses hukum yang dijalankan Kejati Kaltim.

SAKSI FH Unmul juga mendorong penegakan hukum dilakukan tuntas dengan mengusut siapapun yang terlibat, termasuk pelaku yang ikut turut serta.

Terakhir, SAKSI FH Unmul juga mengecam setiap tindakan yang menjadikan hibah dan bantuan sosial (Bansos) sebagai bancakan elit politik.

“Kami mendesak dilakukannya evaluasi terhadap pengelolaan dana hibah dengan melakukan moratorium hibah dan bansos, sekaligus melakukan audit terhadap semua penerimanya,” demikian Orin Gusta Andini.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: