Salah Sasaran Aniaya Guru, Pemuda di Marangkayu Dibui

Pemuda di Marangkayu (tengah) jadi tersangka penganiayaan (Foto : Humas Polri)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Bhabinkamtibmas Desa Santan Tengah Polsek Marangkayu, mengamankan AS (25), pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, Senin (21/6).

Penangkapan pelaku AS hanya dalam dua jam, di rumahnya di Desa Santan Tengah, RT 04 Kecamatan Marangkayu. Bersama AS, petugas juga menyita barang bukti sebilah badik.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di RT 005 Desa Santan Tengah, di Marangkayu itu berawal dari korban bernama AD diduga telah menghina orangtua pelaku. Namun demikian hal tersebut tidak benar, dan diduga pelaku adalah salah sasaran.

“Saat korban yang juga seorang PNS guru SMA di Marangkayu sedang duduk-duduk ngobrol bersama temannya di depan rumah, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung memukul. Setelah itu langsung pergi,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, dilansir Rabu (23/6).

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri. Bahkan pelaku, sempat mengancam korban menggunakan sebilah badik.

“Akibat peristiwa itu korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Marangkayu,” ujar Sujarwanto.

Amarah pelaku, lanjut Sujarwanto, karena dia mengaku mendengar korban mendatangi rumahnya dan membentak orangtua pelaku.

“Namun, dari keterangan korban, bahwa dirinya merasa tidak pernah bermasalah dengan keluarga tersangka,” terang Sujarwanto.

Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah badik diamankan di Polsek Marangkayu.

“Terhadapnya (pelaku AS) kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 Pasal 2 ayait 1 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Sujarwanto.

Sumber : Humas Polri/Polda Kaltim
Editor : Saud Rosadi

Tag: