Salehuddin Apresiasi Komunitas Emak Peduli Anak Cegah KDRT

Anggota DPRD Salehuddin saat Sosialisasi Perda Kaltim No 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Komunitas Emak Peduli Anak di Desa Beloro, Sebulu, Kutai Kartanegara. (Foto Ria Atia Dewi/Niaga.Asia)

SEBULU.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin apresiasi inisiatif masyarakat membentuk Komunitas Emak Peduli Anak Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan ikut  serta memberikan pemikiran dalam pembangunan ketahanan keluarga.

Salehuddin menyampaikan hal itu saat bertemu masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltim No.2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga,di balai Desa Beloro, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (01/11/2022).

Menurut Salehuddin, inisiatif masyarakat membentuk komunitas peduli masyarakat yang fokusnya pada komunikasi dan kesehatan mental keluarga menjadi bagian peran penting dalam mewujudkan ketahanan keluarga dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk kekerasan terhadap anak sering kali terjadi.

“Banyak kasus KDRT yang terjadi saat ini berakibat buruk bagi ketahanan keluarga itu sendiri,” ucapnya.

Banyak korban kekerasan tidak berani melaporkan kasus KDRT dengan banyak pertimbangan, padahal itu dampak psikologisnya berakibat buruk pada tumbuh kembangnya anak.

“Keberadaa Komunitas Peduli Masyarakat dapat mengadvokasi masyarakat. InsyaAllah kedepan kami akan terus berkoordinasi memberikan pemikiran untuk pembangunan ketahanan keluarga,” ucap Salehuddin.

Salehuddin menambahkan, masyarakat berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Banyaknya permasalahan sosial yang terjadi, dapat diminimalkan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi bagi keluarga.

“Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bisa menjadi pedoman dalam upaya mengoptimalkan peran keluarga, menjadi dasar penetapan sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, baik itu ketahanan fisik, ekonomi, sosial, psikologi dan sosial budaya,” ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara, Nasrun dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan, masyarakat harus mengetahui pentingnya kelengkapan administrasi sebagai legalitas keluarga.

“Saat hendak menikah harus dipersiapkan adalah kelengkapan administrasi. Seperti KTP dan KK, sehingga kita tahu kejelasan status calon pengantin,” ucapnya.

Saat ini pasangan yang baru melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama sudah  menerima 3 jenis surat secara langsung, diantaranya buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga dengan status baru.

“Sebelumnya setelah menikah kita hanya mendapatkan buku nikah, bahkan banyak pasangan setelah menikah tidak segera melaporkan perubahan status. Sehingga bertahun-tahun status KTP masing bujang. Padahal sudah punya 4 istri,” ucapnya yang disambut tawa para undangan.

[Penulis: Ria Atia Dewi | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: