Saling Bantah Aliran Dana Hibah ke Ketua DPRD Kaltim

ilustrasi
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Saling bantah soal aliran dana hibah ke ketua DPRD Kaltim terjadi antar saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu sore (11/4)

Kesaksian Ednan, Ketua Lembaga Pendidikan (LPK) Jmicron, Ednan dibantah Abdullah, staf Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS  dalam perkara dengan terdakwa Ketua LPK Jaya Prima Utama, Dony Novianda, dan Bendahara LPK Jaya Prima Utama, Abdillah Yanuar.

Perkara korupsi dana hibah  tersebut diperiksa majelis hakim Pengadilan Tipikor  Samarinda yang diketuai  Ir Abdurrahman Karim SH dengan hakim anggota Maskur SH, dan Ukar Priyambodo SH MH. Sedangkan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dan Sri Rukmini SH dari Kejari Samarinda.

Ednan dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dia bersama Dony Novianda menyerahkan uang sebesar Rp435 juta atau 30 persen dari Rp1,45 miliar bantuan hibah yang diterimanya kepada Abdullah, untuk ketua DPRD Kaltim. “Pertama uang itu diminta diserahkan sekaligus, tapi saya  menyangggupi dua kali penyerahan,” kata Ednan.

Menurutnya, penyerahan uang tahap pertama dilakukan  7 Februari 2014 sebesar Rp235 juta dan yang kedua 22 Januari (2015) sebesar Rp200 Juta. Uang tersebut dimasukkan ke dalam dus teh kotak bersama uang dari Dony .  Uang diserahkan kepada Abdullah yang menurut keterangannya diperuntukkan buat ketua DPRD Kaltim. “Abdullah tidak menyebutkan  nama Ketua DPRD Kaltim dimaksud,” katanya.

Menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Maskur,  Ednan  menerangkan bahwa  penyerahan uang pertama dan kedua di lapangan parkir melalui jendela mobil. Tidak turun, dan itu terjadi pada siang hari disaksikan Dony. “Uang tersebut saya serahkan melalui jendela mobil di parkiran,” katanya.

Sementara itu  saksi  Abdullah membantah keterangan Ednan. “Tidak benar yang mulia,” jawab Abdullah.  Hakim sempat mengingatkan saksi Abdullah jika pernah menerima uang dari Ednan dan dan terdakwa lainnya. (001)