Samarinda Jangan Latah Rekomendasikan Pelonggaran di Masa Pandemi COVID-19

Ilustrasi masyarakat menggunakan masker cegah sebaran virus Corona (Hak atas foto Getty Images Image caption)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Kesehatan Kota Samarinda, merekomendasikan relaksasi untuk menerapkan tatanan kehidupan baru atau new normal, kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur. Dengan beragam poin yang harus dipenuhi lebih dulu, kota Samarinda diharapkan tidak latah.

Sebagaimana diketahui Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang meneken Surat Edaran Nomor 360/003/300.07 tentang Fase Relaksasi Fase Pertama Pengendalian Covid-19 di Samarinda, yang dimulai pada 1 Juni 2020, sebagaimana direkomendasikan Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

“Jadi begini, kita jangan sampai juga terkesan latah. Karena untuk menerapkan ini, ada kriteria yang harus dipenuhi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur Andi M Ishak, dalam penjelasan virtual, Kamis (28/5).

Andi mencontohkan, kriteria dimaksud adalah perkembangan epidemiologi. Utamanya, perihal analisa sejauh mana nilai reproduksinya.

“Kalau R0 dan RT-nyal masih di atas 1, diharapkan jangan dulu masuk ke era normal. Karena kalau RT-nya 1, bisa menularkan kedua orang,” ujar Andi.

‘Selain itu juga harus terjadi penurunan dan pengendalian kasus dalam 3 pekan terakhir, sejak puncak kasus terakhir. Ini perlu dicermati seksama,” tambah Andi.

Memang, kota Samarinda sudah melakukan beberapa kali rapid test massal. Termasuk melihat potensi terjadinya transmisi lokal. “Selain itu juga, perlu dilihat kesiapan tim kesehatan yang ada, kemampuan rumah sakit berikan layanan untuk meng-cover kasus setelah pelonggaran. Karena, bisa saja terjadi peningkatan,” terang Andi.

“Ini juga perlu dihitung, apakah kalau terjadi peningkatan kasus, pusat layaann yang ada ini masih mampu menampung? Di samping Covid-19 dan layanan lain yang mungkin juga harus ditangani. Ini harus dianalisa,” sebut Andi.

Di samping itu juga, mesti menjadi pertimbangan adalah ketersediaan sarana dan prasarana, dan petugas medis yang ada. Juga, kemampuan untuk melakukan tracing temuan kasus.

“Karena memastikan, kalau dilonggarkan, kita sudah antisipasi tidak? Perlu diperkuat tracing, dan treatment. Kepastian ini, harus dijaga untuk Samarinda,” tegas Andim

“Kalau tidak diantisipasi terhadap itu, kita khawarirkan kalau terjadi lonjakan kasus, tidak bisa tertangani. Ini yang kita jaga. Karena kalau terjadi lonjakan ksus, kita tidak antisipatif terhadap pelayanan, baik sumber daya manusia, maupun kemampuan tracing,” pungkas Andi.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih merekomendasikan dalam suratnya Nomor:443/2197/100.02 tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Samarinda/Wali Kota Samarinda.

Mengacu hasil analisa epidemiologi, Dinas Kesehatan Kota Samarinda menyimpulkan bahwa situasi epidemilogi COVID-19 di Kota Samarinda memasuki fase penyembuhan/recovery. Relaksasi menjadi 3 fase. Dimana fase pertama dilakukan 1 Juni 2020

Pada fase pertama itu, aktivitas di OPD, tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan. Termasuk, tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan. (006)

Tag: