Samarinda Turun PPKM Level 3, Ini Aturan Belajar Tatap Muka Terbatas

Ilustrasi anak belajar di rumah selama pandemi COVID-19. (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah resmi menetapkan perpanjangan daerah yang menetapkan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3. Ibu Kota provinsi Kalimantan Timur di Samarinda turun ke PPKM Level 3. Sementara Kabupaten Mahakam Ulu naik le PPM Level 4.

Mengacu Instruksi Mendagri Tito Karnavian No 40/2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua tertanggal 6 September 2021, ada 14 provinsi menerapkan PPKM Level 4.

Termasuk tiga daerah di Kaltim masuk PPKM Level 4 itu. Ketiga daerah itu adalah kota Balikpapan, kabupaten Kutai Kartanegara serta kabupaten Mahakam Ulu. Sebelumnya, Mahakam Ulu berada di luar PPKM Level 4.

Berikutnya, terbit Instruksi Mendagri No 41/2021 yang berisi 20 instruksi tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Ada 27 provinsi dalam Instruksi itu. Termasuk daerah di Kaltim yang masuk Level 3. Seperti kabupaten Berau, kota Bontang, kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Masih dikutip dari Instruksi Mendagri No 41/2021 tertanggal 6 September 2021, memuat ketentuan belajar tatap muka terbatas pada daerah Level 3.

Berita terkait :

Mulai 9 September, Ini Konsep Belajar Tatap Muka Terbatas di Samarinda

Pada instruksi kesembilan tertera :

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 (dua) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas

“Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian instruksi Mendagri Tito Karnavian masih pada instruksi kesembilan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

 

Tag: