Sambudi Owner PT KBM Belum Muncul di Kejati Kaltim

aa
Kantor PT KALtim Batu Manunggal di Jalan Imam Bonjol digeledah Tim dari Kejati Kaltim, Rabu (12/12)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sambudi, owner PT Kaltim Batu Manunggal KBM) perusahaan yang menambang batubara di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, hingga siang ini belum muncul di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, di Jalan Bung Tomo setelah kantornya digeledah Tim Intel Kajati Kaltim, Rabu (12/12) lalu.

Kepala Seksi Penkum Kejati Kaltim, Acin Mukhsin, juga membenarkan bahwa Sambudi belum menemui penyelidik di Kejatim Kaltim terkait kewajibannya sebagai pemegang izin penambangan batubara di Tahura. “Belum telihat dia datang,” kata Acin, Jumat (14/12).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Niaga.Asia, sejak operasi PT KBM diketahui publik menambang di luar peta yang diizinkan dan pembayaran pajaknya tidak clear, Sambudi jarang berada di Samarinda, lebih banyak di luar, seperti di Banjarmasin atau Jakarta. Sedangkan BPK-RI sebetulnya 3 tahun lalu sudah pernah melansir prakiraan kerugian negara akibat tambang batubara menyimpang di Kaltim (Utamanya di Tahura), Kalsel, dan Kalteng dengan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Penggeledahan di Kantor KBM di Jalan Imam Bonjol, Samarinda dipimpin Asisten Bidang Intelijen (Asbin) Kejati Kaltim beranggotakan 10 jaksa. Rumah toko yang digeledah yang sekaligus Kantor KBM adalah rumah/toko Samarinda Musik No. 17 B RT. 13 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada, Rabu (12/12).

Tim tiba di rumah/toko kantor KBM sekitar pukul 15.37 Wita, mulai memasuki rumah/toko, yang sebelumnya tampak tim  menyampaikan surat kepada pemilik rumah. Sekitar 1 jam kemudian atau pukul 16.50 Wita, tim keluar membawa satu tas berisi dokumen dan satu unit printer. Asbin Kejati Kaltim usai melakukan penggeledahan, ketika diminta penjelesan oleh wartawaan, belum mau memberikan penjelasan. “Kami masih bekerja,” ujarnya.

Aktifitas ilegal PT KBM dilaporkan LSM Jamper ke Kejati Kaltim, bula April lalu. Dalam laporannya,  Jamper mendesak Satgatsus Kejati Kaltim agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang persoalan, PT Kaltim Batu Manunggal di (Hutan Raya) Bukit Soeharto, yang disinyalir berlangsung sejak tahun 2009.

Dalam aksi unjuk rasanya, Jamper juga mengatakan  PT Kaltim Batu Manunggal melakukan aktivitas di sekitar lokasi yang masuk dalam SKK Migas. Dimana Berdasarkan surat laporan pengaduan, bahwa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kaltim Batu Manunggal dengan luas 1.000 hektar terdapat 148,22 hektar masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.(*/001)