Samkerta dan Alhasnie Masuk ke DPRD Kaltim

AA
HS Abdurrahman Alhasnie dan Sem Karaeng Tasik (Semkarta). (NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sam Karaeng Tasik (Samkerta) dan HS Abdurrahman Alhasnie resmi masuk menjadi anggota DPRD Kaltim setelah diambil sumpah/janjinya oleh Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun dalam Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kaltim, Selasa (4/9).

Samkerta yan g dikenal sejak tahun 1990 adalah aktivis buruh  menjadi anggota Dewan menggantikan H Doddy Rondonuwu dari PDI-P dari Dapil Berau-Kutim-Bontang. Doody di-PAW karena harus menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi sewaktu menjadi anggota DPRD Kota Bontang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Alhasnie menjadi anggota DPRD Kaltim dari Partai Golkar asal Dapil Samarinda menggantikan H Andi Harun yang pindah partai dari Golkar ke Gerindra. Proses PAW Andi Harun terbilang panjang sebab, sempat berperkara melawan di pengadilan.

Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun dalam kata sambutannya di rapat paripurna itu mengingatkan keduanya untuk menjalankan kewajiban sebagaimana telah diucapkan dalam sumpah/janji. “Kemudian dapat kiranya saudara memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan makur,” kata Syahrun.

Samkerta yang diwawancarai sebelum diambil sumpah/janjinya kepada Niaga.Asia mengungkapkan, sisa waktu yang diterima sebagai anggota Dewan akan diabdikannya untuk memperjuangkan buruh agar menjadi lebih baik dan sejahtera. “Hingga kini buruh belum memperoleh hak-haknya sebagai dijamin undang-undang,” katanya.

Misalnya di Kutai Timur,  buruh yang paling dirugikan ada di sektor usaha perkebunan sebab bekerja tanpa jam kerja yang jelas, jaminan keselamatan yang tidak pasti. “Memprihatinkan dan itu tidak boleh dibiarkan terus menerus,” kata Semkarta.

Menurutnya, lembaga Tri Partit yang berisi buruh-pemerintah-pengusaha belum maksimal mewujudkan iklim yang baik bagi buruh. Persoalan di lembaga Tri Partit itu ada dua. Pertama; pengusaha-pemerintah “main mata” sehingga keputusan yang diterbitkan tak menguntungkan buruh.

Kedua; wakil pemerintah di Tri Partit yang exoficio adalah Kadis Ketenagakerjaan sering berganti-ganti karena ada mutasi di pemerintahan, dan setiap ada pergantian belum tentu memahami dengan baik UU Ketenagakerjaan. “Saya akan minta ke ketua Fraksi PDI-P ditugaskan di Komisi IV yang membidangi Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sementara itu, Alhasnie bukanlah orang baru di DPRD Kaltim karena di periode 2009-2014 juga menjadi anggota DPRD Kaltim mengatakan, kewajiban anggota dewan itu dari periode ke periode sama saja, bagaimana memperjuangkan aspirasi masyarakat  diakomodir dalam kebijakan  atau peraturan daerah, khususnya di APBD Kaltim.

“Mewakili masyarakat Samarinda tentu fokusnya adalah bagaimana Samarinda menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakatnya. Tepatnya bagaimana memperjuangkan dapat dana lebih besar dari provinsi untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kota, jalan yang lebih baik, penanganan banjir yang lebih bagus,” ucapnya. (001)