Sampai Juni 2020, BKPM Sudah Eksekusi Investasi Mangkrak Rp409 Triliun

aa
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto: JAY/Humas)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Sampai dengan Juni 2020, BKPM telah berhasil mengeksekusi investasi mangkrak hingga 58% atau senilai Rp409 triliun dari total Rp708 triliun. Ada  tiga hal yang menjadi penyebab permasalahan investasi mangkrak, yaitu perizinan di kementerian/lembaga pusat, perizinan di pemerintah daerah, dan permasalahan lapangan terkait dengan lahan.

‘Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, perlu adanya kerja sama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempermudah investor merealisasikan investasinya,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadallia dalam keterangan persnya sebagaimana dilansir situs bkpm.go.id, Rabu (1/7/2020).

Sebelumnya, BKPM menargetkan penyelesaian Rp708 triliun eksekusi mangkrak pada bulan Agustus 2020 nanti. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri kondisi pandemi COVID-19 ini membuat target tersebut mundur, meskipun saat ini sudah 58% investasi mangkrak dapat diselesaikan.

Menghadapi kondisi ini, BKPM memiliki strategi khusus untuk menjaga iklim investasi Indonesia. Strategi yang dijalankan oleh BKPM, antara lain dimulai dari melakukan promosi investasi, dilanjutkan pengawalan investasi mulai dari tahap perizinan, financial closing, pembangunan, hingga sampai dengan tahap produksi komersial.

“Negara akan mendapatkan multiplier effects dari adanya investasi, ketika investasi tersebut sudah melakukan produksi komersial,” Bahlil menegaskan.

Sebagai komitmen kepada investor untuk mengawal investasi hingga terrealisasi, BKPM membuka kembali layanan konsultasi tatap muka terkait proses perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS) dan perizinan sektor-sektor terkait dari kementerian/lembaga yang ada di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM sejak 23 Juni 2020.

“Pembukaan layanan konsultasi ini diterapkan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan di era kenormalan baru,” terangnya.

Target Investasi

Bahlil mengatakan, target realisasi investasi tahun 2020 tentunya akan direvisi karena kondisi pandemi COVID-19. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi BKPM untuk tidak bekerja semaksimal mungkin dalam mendorong realisasi investasi di Indonesia.

Ia juga meyakini bahwa investasi akan berjalan kembali begitu pandemi COVID-19 berakhir dan dapat dioptimalkan hingga akhir tahun 2020. Seiring dengan itu, eksekusi investasi mangkrak diharapkan mampu mendongkrak realisasi investasi di tahun 2020.

Kewajiban Melaporkan Kegiatan Usaha

Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya ke BKPM.

Tujuan utama LKPM adalah untuk memotret kegiatan investasi perusahaan baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi. LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.

Dengan adanya data ini, LKPM juga menjadi sumber informasi seputar sektor usaha yang tengah berkembang, tantangan dalam berinvestasi, serta perkembangan penyerapan tenaga kerja. Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam penetapan kebijakan untuk mendorong kelancaran kegiatan usaha. Oleh karena itu, BKPM mendorong setiap pengusaha untuk memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM secara berkala.

Penyampaian LKPM Triwulan II (April-Juni) tahun 2020 bisa dilakukan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id, dengan tenggat waktu mulai 1 Juli hingga 10 Juli 2020. Investor dengan lebih dari satu bidang usaha dan/lebih dari satu lokasi (kabupaten/kota), wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan lokasi.

“Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan. Untuk itu, segera laporkan LKPM, sebelum batas waktu penyampaian berakhir!,” tegas Bahlil. (001)

Tag: