Sampaikan Raperda APBD-P, Bupati: Selama 2021 Terjadi 3 Kali Pergeseran Anggaran

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyerahkan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani dalam Rapat Paripurna, Rabu (29/9/2021) pagi. (foto Humas DPRD Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA–Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau  tahun anggaran 2021 yang telah mengalami pergeseran sebanyak 3 kali,  lebih kurang  nanti  menjadi sebesar Rp2,6 triliun.

Hal ini dijelaskan Bupati Berau, Sri Juniarsih, saat menyampaikan Raperda perubahan APBD 2021 dalam Paripurna DPRD, Rabu (29/9/2021) pagi.

“Pergeseran itulah yang membuat perubahan dalam fokus dan penyusunan APBD Perubahan,” katanya.

Diterangkan, pergeseran disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, pertama,  untuk  pembayaran insentif Nakes yang bersumber dari sisa dana BOK tambahan tahun 2020. Kedua, pelaksanaan penyesuaian APBD tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan bersumber dari sisa dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR). Keempat, pelaksanaan kegiatan earmarking bersumber dari bantuan keuangan provinsi. Terakhir, penambahan kekurangan belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan PNS.

“Pergeseran anggaran ini secara administrasi akan masuk dalam perubahan APBD 2021. Dengan ini maka prioritas kegiatan diarahkan kepada pembayaran kewajiban pemerintah daerah berupa utang jangka pendek, penuntasan program dan kegiatan tahun 2021, penanganan dan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Pengadministrasian belanja bersumber dari SILPA dana reboisasi yang masih ada pada kas daerah,” jelas Sri Juniarsih.

Selain itu, kata bupati, ada juga peruntukkan perencanaan fisik kegiatan pada tahun berikutnya, penambahan belanja hibah, penambahan belanja alokasi dana kampung (ADK) sebesar Rp 15 miliar, penambahan kekurangan belanja gaji dan tunjangan tambahan penghasilan PNS, dan penyelesaian penganggaran kegiatan tahun jamak.

Pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2021 telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada kebijakan umum APBD 2021, yaitu terjadi kenaikan target pendapatan daerah dan penambahan belanja.

“Penerimaan pembiayaan tersebut khususnya bersumber dari SILPA APBD tahun anggaran 2020, sebagaimana hasil audit tim BPK RI perwakilan Kaltim. Sehingga perlu dilakukan perubahan beberapa program dan kegiatan, namun tetap mengacu pada prioritas pembangunan Kabupaten Berau untuk tahun 2021,” tutupnya. (adv)

Tag: