Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa  

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepatuhan Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah menaati Kode Etik, diawasi Majelis Pertimbangan Kode Etik  yang bersifat adhoc, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Kewenangan Majelis Kode Etik sebagaimana diatur di Pasal 9 Pergub Nomor 9  Tahun 2020 ada 9 yaitu; (a) melaksanakan pengawasan langsung terhadap perilaku penyelenggara pengadaan, pengelola pengadaan, dan pejabat fungsional pengelola pengadaan; (b) menerima pengaduan/keluhan dari penyedia barang/jasa, UKPBJ dan jajaran, PD dan/atau masyarakat; (c) mengumpulkan dan/atau mencari tahu fakta, data dan /atau informasi terkait pengaduan/keluhan yang diterima.

Selanjutnya (d) mengolah dan/atau menganalisa pengaduan/keluhan yang diterima; (e) melaksanakan pemanggilan terhadap Penyelenggara Pengadaan dan pihak terkait seperti pelapor dan saksi; (f) melaksanakan pemeriksaan atas pengaduan/keluhan yang diterima.

baca juga:

Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kaltim

Kemudian, (g) menilai ada/atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh pejabat struktural,  pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa baik yang dilaporkan oleh penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung, atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa atau masyarakat dan/atau yang dipertanyakan oleh pejabat struktural, pengelola pengadaan barang/jasa, dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

Staf LPSE Pemprov Kaltim.

Selanjutnya (h) mengusulkan pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh  pejabat struktural,  pengelola pengadaan barang/jasa,  dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa untuk ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk memberikan hukuman bagi pejabat struktural, pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

“Majelis Pertimbangan Kode Etik melaporkan tugas, kewenangan dan tanggung jabawabnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah,” demikian ayat (i) Pasal 9.

Majelis Pertimbangan Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas terlaksananya pengawasan perilaku Penyelenggara Pengadaan berdasarkan prinsip dan kode etik, terlaksananya penerapan kode etik, dan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelesaian pengaduan atas perilaku Penyelenggara Pengadaan.

Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Fungsional berupa; (1) teguran tertulis; (2) tidak diberikan penugasan sebagai Penyelenggara Pengadaan selama jangka waktu tertentu; dan (3) pemberhentian dari penugasan.

Sedangkan bagi Pejabat Struktural yang melanggar kode stik sanksinya; ; (1) teguran tertulis; (2) usulan tidak diberikan penugasan sebagai Penyelenggara Pengadaan selama jangka waktu tertentu; dan (3) usulan pemberhentian dari penugasan.

Majelis Pertimbangan Kode Etik terdiri dari lima orang dengan susunan keanggotaan, satu orang ketua merangkap anggota dijabat secara ex-officio oleh unsur Inspektorat, satu orang Sekretaris merangkap anggota dari unsur Inspektorat, dan tiga lainnya masing-masing dari Biro Hukum, BKD, dan Biro Organisasi.

[Intoniswan|ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: