Santunan Korban COVID-19 : Di Berau Baru 50 Orang Menyetor Berkas

Ahli waris korban COVID-19, sejak beberapa hari lalu mulai menyetorkan berkas ke Dinas Sosial Berau, Jalan Pemuda Tanjung Redeb, Rabu (27/10/2021). (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Hingga hari ini, dari 409 orang yang sebelumnya dilaporkan meninggal karena terpapar COVID-19 baru sebanyak 50 ahli warisnya menyetorkan berkas ke Dinas Sosial dalam rangka mendapatkan santunan dari Pemprov Kaltim, masing-masing Rp10 juta.

“Instruksi dari Gubernur Kaltim ini kita terima seminggu lalu dan langsung kita informasikan ke para penerima santunan ini. Tapi, karena waktunya mepet hanya dibatasi sampai lusa, jadi baru puluhan orang yang menyetor berkas persyaratannya,” jelas Kadinsos Berau, Totoh Hermanto, ditemui Niaga.Asia, Rabu (27/10/2021).

Dikatakan, lambatnya penyetoran berkas ini juga lantaran memerlukan waktu menyampaikan informasi ke ahli waris penerima santunan,  karena tempat tinggalnya di kampung-kampung yang jauh dari kota Tanjung Redeb.

“Pengurusan dokumen persyaratan mendapatkan santunan mengalami kendala jarak,” kata Totoh.

Persyaratan mendapatkan santunan antara lain KTP korban dan ahli waris, KK, surat keterangan kematian dari faskes atau tempat karantina, hasil pemeriksaan PCR atau antigen bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19, surat kematian dan resume medis dari RS, fotokopi buku tabungan ahli waris, dan surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa ahli waris yang diketahui pejabat berwenang yang telah dilegalisir.

Sementara Kasi Bencana Alam dan Bencana Sosial Dinsos Berau, Burhansyah, yang mengurus hal ini menyebut, selama beberapa hari ini pihaknya terus menerima berkas dari para penerima santunan. Namun berkas kebanyakan dikembalikan karena kurang lengkap.

“Dari beberapa persyaratan yang diharuskan ada, resume medis penderita COVID-19 dari rumah sakit yang sering tidak ada. Ketidaktahuan masyarakat awam meminta surat ini ke pihak RS atau Faskes tempat korban COVID-19 meninggal, menjadi salah satu alasan yang sering diungkapkan mereka,” terang Burhansyah.

Sedangkan bagi penerima santunan yang berada jauh dari kota Tanjung Redeb, pihak Dinsos Berau memberikan kemudahan. Mereka yang sudah lengkap berkasnya, bisa mengkoordinasikan dengan pihak Dinsos dengan mengirimkan foto atau scan berkas, untuk kemudian dicetakkan oleh Dinsos.

“Jadi, mereka yang di kampung konsultasi dulu ke saya apakah berkasnya sudah sesuai atau belum. Kalau lengkap, nanti kita bantu cetak di sini jika memang mereka tidak bisa datang ke Dinsos. Kita berharap dari Pemprov bisa diberikan perpanjangan waktu agar setidaknya 75 % atau setengah lebih dari jumlah penerima santunan ini bisa terealisasi,” tambahnya.

Diketahui, untuk santunan ini masing-masing ahli waris yang ditunjuk akan mendapatkan Rp 10 juta. Santunan nantinya akan disalurkan ke rekening masing-masing. Namun, tidak semua mendapatkan santunan ini karena berdasarkan peraturan Gubernur Kaltim Nomor 40 tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021, ada tiga kriteria penerima yang bisa mendapatkan santunan ini.

Kriteria tersebut yakni meninggal dunia karena terkonfirmasi positif COVID-19 saat perawatan di faskes. Kedua, meninggal dunia karena COVID-19 saat dilakukan perawatan di faskes, dan kriteria ketiga meninggal terkonfirmasi positif COVID-19 saat menjalani isolasi di pusat karantina, atau isolasi mandiri terpadu yang ditetapkan pemerintah.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan

Tag: