Sapto Kritisi Aset Pemprov Kaltim yang Dikuasai Pihak Ketiga

aa
Sapto Setyo Pramono. (Foto  Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengkritisi pemerintah perihal lemahnya pendataan aset daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, utamanya aset yang sejak tahun 2008 ke bawah yang dikuasai oleh pihak ketiga.

“Perihal aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga, ternyata berbagai macam. Contohnya aset yang bergerak maupun tidak bergerak,” terangnya kala dijumpai di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (20/9/2021).

Menurut Sapto, sejauh ini aset yang tercatat di BPKAD hanya dari tahun 2008 ke atas. Sementara aset yang di bawah tahun 2008 masih belum terdata dengan baik.

“Perlu diatur pola yang baik untuk penertibannya dan dilakukan secara berkesinambungan,” terangnya.

Melihat temuan tersebut, ia meminta pemerintah agar segera melakukan penertiban pemanfaatan aset dengan memperkuat pendataan aset daerah.

“Jangan justru dilakukan pembiaran. Karena jika dibiarkan, itu melanggar hukum,” sambung politisi dari Fraksi Golkar itu.

Sehingga dirinya berharap Pemprov Kaltim melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dapat mencatat dan mempertahankan aset dari pemanfaatan pihak ketiga. Sebab menurutnya, aset daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh kekayaan asli daerah.

“Harus ditelusuri secara mendalam asetnya ada dimana dan siapa yang menguasai,” pungkasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Tahun 2020 atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, juga menemukan sejumlah aset Pemprov Kaltim yang sudah lima tahun tak dimanfaatkan, tidak tercatat dalam buku aset, dan dalam penguasaan piahk ketiga.

Misalnya aset tetap berupa peralatan laboratorium dan mesin di UPTD Pemeliharaan Infrastruktur PU Wilayah III Kaltim senilai Rp3,578 miliar tak dimanfaatkan karena terkendala listrik, Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) senilai Rp148,235 miliar tak dikatehui lokasinya.

“Kemudian  ada pula 381 kendaraan bermotor yang belum dilengkapi dengan BPKB dan aset bantuan dari bantuan pemerintah pusat (Kemendikbud) belum dicatat,” ungkap BPK.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: