Sariyem Korban Ingkar Janji  Pemkot Tarakan

aa
Pemerintah Kota Tarakan belum menguruskan sertifikat baru atas tanah yang masih menjadi hak ahli waris Achmad yang sebagian dibebaskan untuk lokasi pembangunan SDN 35 Tarakan Tengah. (Foto: SL Pohan)

TARAKAN.NIAGA.ASIA-Sariyem (55) janda Achmadsyah menjadi korban ingkar janji Pemerintah Kota Tarakan. Ia menyesalkan hingga sekarang belum menerima  santunan dan sertifikat sisa tanahnya yang sebagian digunakan  Pemkota Tarakan untuk bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 35 di Markoni Dalam, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pamusian Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara.

Dalam Surat Keterangan yang ditandatangani Drs Badrun, Msi selaku Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tarakan (saat itu) tanggal 13 Oktober 2005 menyatakan, untuk penyelesaian masalah klaim Achmad Syech Bin Kutti (suami Sariyem) sebagaimana Keputusan Walikota Tarakan akan memberikan santunan sebesar Rp 30 juta dan pensertifikatan tanah yang masih tersisa.

Menurut Sariyem, janda beranak dua orang ini, baik itu uang santunan Rp30 juta maupun sertifikat tanah yang dijanjikan Pemkot Tarakan tidak ada sama sekali. Tidak jelasnya pembuatan sertifikat sisa tanahnya itu, menjadikan dirinya tidak bisa mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program Nasional Agraria (Prona) di Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah tahun 2017 lalu. “Saya ditolak karena surat tanah yang saya miliki tinggal fotocopy, surat aslinya  diambil Pemkot Tarakan,” kata Sariyem kepada Niaga. Asia, Selasa (31/7/2018).

Sikatakan, ia bersama almarhum suaminya ketika masih hidup membeli tanah n ukuran panjang 350 meter dengan lebar 60 meter  atau 21.000 m2 yang terletak di Markoni Dalam Kampung Pamusian Kecamatan Tarakan sesuai Surat Keterangan Nomor – TR/6/955/PAM/1982 yang diterbitkan Kepala Kampung Pamusian  atas nama Achmadsyah 1 April 1982.

Kemudian di atas tanahnya itu Pemkot Tarakan  mendirikan sekolah. “Waktu itu kami tinggal di Berau karena suami saya kerja. Setelah kami mendapat kabar sekolah dibangun di atas tanah kami, almarhum suami saya mendatangi Kantor Walikota Tarakan dan, hasilnya Pemerintah bersedia memberikan santunan dan bertanggungjawab atas semua biaya untuk membuat dua sertifikat  atas lahan rumah yang kami tinggali dan sisa tanah yang diambil untuk sekolah,” katanya.

Walikota Tarakan, Ir Sofian Raga yang dikonfirmasi menolak memberi keterangan karena tidak mengerti persoalan. “Silakan langsung ke Dinas Tata Kota, Pertamanan, dan Pemakaman,” kata Sofian kepada Niaga.Asia. Sementara Kadis Tata Kota, Pertanahan, dan Pemakaman Pemkot Tarakan melempar tanggung jawab kepada Asisten Dua. “Djamaludin (Ass dua) yang bertanggung jawab,” katanya. (003)