Sariyem “Pemburu” Pelajar Ternyata Sudah Menikah Dua Kali

Sariyem (42) disangka melanggar UU Perlindungan Anak setelah mengajak pelajar  berusia 16 tahun melakukan hubungan seksual.  (Foto Akun Tiktok Sariyem)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sejumlah fakta baru terungkap dalam pemeriksaan Sariyem, wanita 42 tahun yang memiliki hubungan percintaan dengan seorang pelajar berusia 16 tahun di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

“Ada fakta-fakta pendukung seperti akun media sosial Facebook dan Tik Tok kalau mereka berdua sudah lama kenal,” Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofigs Setiaji melalui Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (OPA) Ipda Martha Nuka pada Niaga.Asia, Selasa (24/05/2022).

Sariyem yang saat ini sudah dalam tahanan Polres Nunukan, dengan sangkaan melanggar UU Perlindungan Anak , awalnya berkomunikasi dengan korban yang masih pelajar akun media sosial (Medsos). Hubungan  mereka berlanjut hingga terakhir bertemu di Kabupaten Nunukan.

“Akun medsos pelaku dan korban menyatu atau digunakan bersama,” kata AKP Marhadiansyah.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya sudah saling kenal sejak korban masih bersekolah di Malaysia, sedangkan Sariyem berada di pulau Jawa. Sariyem sendiri mengaku memiliki  dua kali menikah. Dari suami pertama sudah bercerai, sedangkan dengan sumai kedua berpisah tanpa cerai.

“Korban sekolah SD dan SMP di Malaysia, kemudian melanjutkan SMA di Nunukan, ketika mengetahui korban ke Nunukan, Sariyem menyusul ke Nunukan,” sebutnya.

Menurut AKP Marhadiansyah, pada awalnya, Sariyem menganggap korban sebagai anak angkat, begitu pula sebaliknya. Namun belakangan pelaku mulai memanfaatkan korban hingga melakukan hubungan percintaan layaknya suami istri.

Perbuatan Sariyem dipandang suatu hal buruk bagi perkembangan mental sang anak, hal ini diduga pula menjadi penyebab korban mengalami depresi berat hingga mendapat perawatan medis oleh dokter psikolog RSUD Nunukan.

“Sariyem memiliki 2 anak orang dari suami pertama dan 1 anak dari suami kedua. Seharusnya sebagai orang tua pelaku mengajarkan korban hal yang baik,” ujarnya.

Motif suka sama suka menjadi dasar keduanya menjalin hubungan percintaan. Sariyem ingin hubungan terlarang terus bertahan, sementara korban menganggap pelaku sebatas orang tua angkat sebagai pengganti orang tuanya yang berada di Malaysia.

Sejak korban mengalami depresi berat, pihak sekolah bersama Dinas Sosial Perlindungan Perempuan anak dan Keluarga Berencana (DSP2AKB) Nunukan, melakukan pendampingan dan pemeriksaan mental korban ke rumah sakit.

“Tiga hari sebelum kasus dilaporkan ke Polres sudah ada pendampingan terhadap anak, pihak sekolah juga melaporkan ke orang tua dan penanganan kesehatan,” ucapnya.

Untuk mendapatkan fakta lainnya, unit PPA Reskrim Polres Nunukan meminta keterangan dokter ahli spesialis jiwa untuk mendapatkan gambaran kejiwaan korban seperti apa, namun secara kasat mata kondisi anak mengalami depresi berat.

Hingga saat ini, penyidik belum mendapatkan keterangan ataupun pengakuan dari pelaku meminta korban menikahinya, pelaku hanya ingin selalu bersama-sama sebagaimana yang terlihat dalam video tik tok mereka.

“Tidak ada permintaan nikah, tapi namanya orang pacaran ingin sehidup semati, ingin selalu bersama-sama terus,” tuturnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Rachmat Rolau

Tag: