
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, memberikan tanggapan serius terkait peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025.
Ia berharap momentum tersebut tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi dorongan nyata untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan nyata menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pernyataan itu disampaikan Sarkowi saat turut hadir dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025, di Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/6/2025).
“Peringatan-peringatan seperti ini semestinya tidak hanya menjadi kewajiban seremonial semata, tapi betul-betul mengandung makna. Kita harus menjiwai peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini sebagai dorongan semangat untuk lebih menjaga dan peduli lingkungan hidup,” ujar Sarkowi.
Legislator yang juga aktif mengawasi berbagai isu lingkungan ini menyoroti masalah sampah plastik yang masih menjadi tantangan besar di Kaltim, khususnya di kalangan masyarakat.
“Sampah plastik selama ini masih cenderung diabaikan masyarakat. Padahal, plastik butuh waktu sangat lama untuk terurai di alam. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah plastik harus dilakukan secara tepat, dengan memilah antara sampah organik, anorganik, dan sampah berbahaya dan beracun (B3). Ini menjadi pembelajaran penting dari peringatan hari ini agar kita lebih berperilaku peduli lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Sarkowi juga menyinggung rapor merah yang diterima sejumlah perusahaan di Kaltim terkait pencemaran lingkungan.
Menurutnya, peran DPRD sangat vital untuk mengawasi kinerja pemerintah provinsi dalam menindak perusahaan-perusahaan yang terus melanggar aturan lingkungan.
“Kami menemukan ada beberapa perusahaan yang sudah berkali-kali mendapat rapor merah terkait limbah dan pencemaran lingkungan. DPRD akan terus mengawasi, dan kami mengusulkan agar pemerintah provinsi bertindak tegas, termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional,” kata Sarkowi.
Ia menjelaskan, mekanisme penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar sudah harus melalui tahapan yang ketat, termasuk adanya tindakan administratif dan paksaan pemerintah sebelum pencabutan izin dilakukan.
“Kalau trennya masih terus merah, sudah selayaknya pemerintah memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin. Walaupun ada perbedaan kewenangan, khususnya untuk izin yang dikeluarkan pusat, kami sebagai DPRD bisa memberikan rekomendasi agar hal tersebut dipertimbangkan pemerintah pusat,” paparnya.
Sarkowi berharap rekomendasi ini bisa menjadi bagian dari upaya serius untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kaltim, sekaligus memberi efek jera kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya secara baik.
“Semoga dengan momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, kita semua semakin sadar bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Lingkungan Hidup