Satgas COVID-19 Berau Paling Banyak Menerima Kelebihan Pembayaran Honorarium

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas  bersama Satgas COVID-19 Berau melakukan rapat evaluasi PPKM dan koordinasi untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat di 13 Kecamatan di Berau secara virtual dari kantor  Diskominfo, Senin (9/8/2021) siang. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Berau belum memberikan klarifikasi bagaimana cara menyelesaikan persoalan adanya kelebihan pembayar berbagi honor Tim Pelaksana Kegiatan di Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp4.453.662.000,00 tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.

Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Gazali sudah dihubungi Niaga.Asia  baik dengan menelepon langsung maupun meninggalkan pesan di telepon selulernya, hingga pagi ini, Senin (18/07/2022) belum menanggapi, sehingga belum diperoleh informasi teknis pengembalian kelebihan pembayaran honor tersebut, termasuk pengembalian kelebihan honor yang diterimanya sendiri, dimana paling banyak.

baca juga:

BPK: Pembayaran Honorarium di Pemkab Berau Rp4,453 Miliar Tak Sesuai Perpres 33/2020

BPK Indikasikan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp1,7 Miliar di DPRD Berau

Wakil Bupati Berau, H Gamalis, juga telah diminta tanggapannya oleh Niaga.Asia, juga memilih diam dan hanya membaca pesan yang disampaikan.

Sumber: LHP BPK.

Sebagaimana ditayangkan Niaga.Asia sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur  dalam LHP Nomor : 17.B/LHP/XIX.SMD/V/2022,  Tanggal : 18 Mei 2022, ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar mengatakan, belanja honorarium tersebut diberikan kepada Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang nama-namanya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun SK Sekretaris Daerah (Sekda).

Berdasarkan lampiran di LHP BPK kelebihan bayar berbagai honor kegiatan tahun 2021 di lingkup Pemkab Berau  terbesar untuk pembayaran honor Satgas Penanganan COVID-19 baik itu tingkat kabupaten/kecamatan/ dan keluarahan.

Misalnya, BPK mengatakan, kelebihan pembayaran honor Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Daerah dari yang diatur Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar  Rp1.763.026.250,oo. Kelebihan pembayaran honor Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kelurahan Rp603.332.000,oo.

Sumber: LHP BPK

Selanjutnya kelebihan pembayaran honor Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan Rp 1.222.377.500,oo. Kelebihan pembayaran honor Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Daerah yang Bersumber dari BTT Rp 154.425.750,oo

“selain itu, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pembayaran honorarium, terdapat pembayaran honorarium kepada tujuh pejabat eselon II tidak sesuai dengan jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honorarium ta sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp373.420.000,oo,” kata auditor BPK.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional telah mengatur bahwa jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor harus sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan.

Sumber: LHP BPK

Salah satu klasifikasi yang diatur adalah klasifikasi II yaitu klasifikasi dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,oo per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 per bulan.

Batasan jumlah keanggotaan tim yang berhak untuk dibayar honorariumnya adalah pejabat eselon I dan eselon II maksimal tiga kali, pejabat eselon III maksimal empat kali, dan pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional maksimal enam kali setiap bulannya.

“Hasil pengujian dokumen menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi yaitu Sekretaris Daerah sebesar Rp17.150.000,oo per bulan sehingga Pemerintah Kabupaten Berau berada pada klasifikasi II,” sambung BPK.

Kemudian, ada pula pembayaran honorarium pelaksana kegiatan tidak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp4.080.242.000,oo  untuk Tim Asistensi RKA dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Pemerintah Kabupaten Berau yang ditetapkan oleh Bupati Berau.

Sumber: LHP BPK

“Hasil pemeriksaan terhadap SK Tim Asistensi RKA dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan dokumen pembayaran menunjukkan bahwa pembayaran honorarium berdasarkan SK Bupati lebih besar Rp4.080.242.000,00 (Rp337.080.000,00 + Rp3.743.162.000,00) dibandingkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,” kata BPK.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: