Satgas Kejati Kaltim Kawal Pengelolaan Dana Desa

Kajati Kaltim Chaerul Amir saat memberikan penjelasan kepada wartawan, usai berkunjung ke DPRD Kaltim, Senin (6/1) siang. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Tinggi Kaltim membentuk tim satuan tugas (Satgas) yang khusus bertugas untuk mendampingi pengelolaan dana desa. Hal itu terungkap saat kunjungan Kajati Kaltim Chaerul Amir ke DPRD Kaltim, Senin (6/1).

Pembentukan Satgas, dilakukan dalam upaya menghindari potensi adanya penyelewengan dana, yang disebabkan ketidaktahuan pejabat dalam pengelolaan.

“Karena, mungkin di tingkat desa itu punya banyak keterbatasan pengetahuan,” kata Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK usai pertemuan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun menambahkan, selain menyamakan persepsi dan saran percepatan pembangunan secara umum, pembentukan satgas alokasi dana desa (ADD), memang dirasa perlu.

“Karena persoalan pembangunan, tidak terlepas dari urusan hukum. Bahwa setiap desa menerima dana yang cukup besar, dan perlu ada bimbingan kepada kepala desa. Agar, niat baik dalam melaksanakan penyelenggaraan dana pembangunan desa itu, bisa berdampak dari sisi hukum. Sehingga, pembangunan ini bisa berjalan dengan baik,” bebernya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut turut pula disampaikan, Kejati Kaltim telah membentuk Satgas. Yakni, Satgas bidang pertambangan dan kehutanan, Satgas penanaman investasi usaha dan aset, serta Satgas pengelolaan dan pembinaan dana desa.

Kejati sebagai lembaga yudikatif, juga bertanggungjawab untuk ikut berkontribusi aktif di dalam suksesnya pelaksanaan program pembangunan desa, melalui dana desa.

“Nanti kejaksaan melakukan pendampingan kepada kepala desa, dan aparat desa soal bagaimana melaksanakan pemanfaatan dan alokasi desa itu,” kata anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menambahkan. (009)