Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Tangani Tanah untuk Kepentingan Umum

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Mohamad Mahdy. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Kejaksaan titik berat tugasnya mencermati dan mencegah adanya mafia tanah bermain di tanah yang akan dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.

“Sejauh ini di Samarinda, belum ditemukan,” kata Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Samarinda, Mohamad Mahdy menjawab Niaga.Asia, hari ini, Rabu (3/8/2022).

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, memantau atau mengamati apakah ada orang atau sejumlah orang memborong tanah sebelum tanah yang diperlukan pemerintah untuk kepentingan umum dibebaskan.

“Kita kan tidak ingin, mafia tanah itu memborong tanah duluan, kemudian menjualnya ke pemerintah dalam harga mahal, atau memark-up harga tanah yang hendak dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum, karena hal itu sama saja merugikan keuangan negara,” ujar Mahdy.

Sedangkan hal-hal lain terkait penanganan tanah (asset) pemerintah yang diduduki masyarakat atau sekelompok orang, tidak ditangani Satgas, tapi oleh seksi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) yang selama ini sudah ada kerja sama dengan Kejari.

“Dalam kasus ini, seksi Datun memberikan pendampingan hukum untuk menyelesaikannya, bisa berupa konsultasi hukum, saran-saran sebelum pemerintah membuat keputusan untuk menyelamatkan assetnya dari pihak lain,” kata Mahdy.

Selanjutnya, Satgas pemberantasan Mafia Tanah di Kejaksaan juga terbuka kepada masyarakat yang merasa jadi korban mafia tanah bila ingin berkonsultasi menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya,

“Kita di Kejaksaan akan memberikan advis kepada korban mafia tanah tentang bagaimana menyelesaikan permasalahannya. Hanya sebatas itu,” pungkas Mahdy.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: