Satgas Mafia Tanah Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Mafia Tanah

Ilustrasi

PALEMBANG.NIAGA.ASIA – Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku kasus dugaan pembuatan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) kepemilikan atas tanah palsu di Kabupaten Banyuasin.

Kasubdit III Jatanras Ditreksrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (1/8/2022), mengatakan kedua pelaku yakni pria berinisial EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.

Para pelaku yang diduga membuat SHM kepemilikan tanah palsu di Kabupaten Banyuasin itu ditangkap Timsus Mafia Tanah di rumah dan tempat persembunyian masing-masing pada Jumat (29/7) malam.

“Ya, Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang,” terang Kompol Agus Prihadinika.

Kasubdit III Jatanras Ditreksrimum Polda Sumsel mengatakan pelaku YS tersebut berperan sebagai editor dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah) sekaligus mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin dan pelaku Efendi merupakan mantan kepala desa daerah setempat.

Menurut Perwira Menengah Polda Sumsel kasus tersebut masih dalam pengembangan bersama personel Subdit Harta dan Benda (Harda) Polda Sumsel yang juga anggota dalam Timsus Mafia Tanah.

“Pelaku dan beberapa saksi masih diperiksa, segera kita umumkan hasilnya nanti,” tutur mantan Kabag Ops Polres Ogan Komering Ilir.

Sementara itu, Ketua Timsus Mafia Tanah, Kompol Haris Dinzah mengatakan pelaku YS mengaku sebagai pegawai Kantor BPN Banyuasin itu nenawarkan kepada korban untuk satu SHM senilai Rp4,5 juta.

“Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban,” jelas Ketua Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel.

Dalam penangkapan para pelaku, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sebanyak 19 lembar SHM kepemilikan atas tanah palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua buah laptop merek Lenovo, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu dan sejumlah perlengkapan percetakan

Atas kasus dugaan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: