TNI AL Nunukan Tangkap Pekerja Migran Ilegal Bawa 3,3 Kg Sabu

Pengungkapan kasus 3,3 Kg sabu oleh TNI AL Nunukan (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) dan Pos Angkatan Laut (Posal) Sei Pancang Sebatik yang tergabung dalam Satgas Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), menangkap mantan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berusaha menyelundupkan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3,3 kilogram.

Komandan Lanal Nunukan Letkol (P) Hanyodo mengatakan, pelaku Ardi (28) merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perkebunan sawit Malaysia, dan rencananya akan pulang ke kampungnya di Sulawesi Selatan.

“Bungkusan sabu disembunyikan dalam televisi LG UHD 43 Inch merk Panasonic, bercampur dengan pakaian milik pelaku,” kata Hanyodo kepada niaga.asia, Selasa 26 Desember 2023.

Keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan penyelundupan narkotika tidak lepas dari meningkatnya intensitas pengawasan rutin terhadap perahu-perahu yang membawa muatan penumpang dan barang dari Tawau, Sabah, Malaysia, menuju pulau Sebatik.

Tim SFQR dan Posal Sei Pancang yang tergabung dalam Satgas Natura yang berjaga di dermaga tradisional Sebatik, pada Senin 25 Desember 2023, mencurigai seorang pria yang baru datang dari Tawau membawa sebuah televisi terbungkus kotak.

“Dalam televisi ditemukan tiga bungkus sabu ukuran besar dan 5 bungkus ukuran kecil dengan total berat 3,3 kilogram,” sebutnya.

Untuk memastikan barang terlarang tersebut adalah narkotika, Lanal Nunukan telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat tracing narkoba trunarc, yang mana hasilnya positif mengandung methampetamine dalam bentuk kristal.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian narkotika sabu itu akan diedarkan di wilayah Nunukan, dan sebagian lagi akan dibawa ke Sulawesi Selatan, menggunakan kapal laut di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Barang bukti sabu yang disita TNI AL di Nunukan, Kalimantan Utara (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Ardi tidak mengetahui siapa penerima barang, tugas dia hanya membawa dengan upah dijanjikan 10.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 35 juta,” sebutnya.

Untuk memperlancar pengiriman itu, pemilik barang yang tidak diketahui namanya memberikan uang transportasi jalan sebesar 150 Ringgit Malaysia, sedangkan uang 10.000 Ringgit Malaysia yang dijanjikan akan diterima setelah sabu sampai di Sulawesi Selatan.

Penangkapan sabu dalam jumlah besar ini membuktikan bahwa perairan perbatasan Indonesia di Kabupaten Nunukan, masih sangat rawan akan penyelundupan barang – barang ilegal asal Malaysia.

“Sabu 3,3 kilogram diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Hanyodo.

Sementara itu, Ardi yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan mengaku baru pertama kali membawa sabu dan itu pun atas dasar terdesak biaya hendak pulang kampung, untuk bertemu keluarganya.

“Kalau barang ini lolos sampai Sulawesi, saya ingin menetap di sana kumpul sama orang tua dan keluarga lainnya,” aku Ardi.

Meski tidak mengetahui siapa orang yang nantinya menerima sabu, Ardi menjelaskan ada seseorang atau pengurus yang akan menjemput sabu ketika tiba di Nunukan, begitu pula sabu untuk jatah yang dikirim ke Sulawesi Selatan.

“Saya tidak tahu namanya, tapi kata pemilik sabu di Tawau ada pengurus yang nanti ambil barangnya,” demikian Ardi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: