Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo Tangkap DPO Pembunuh Staf KPU

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Foto Satgas Nemangkawi)

JAYAPURA.NIAGA.ASIA– Satgas Nemangkawi melakukan sweeping menjelang PON XX di Papua. DPO bersenjata yang masih belum tertangkap kini akan diburu oleh Satgas Nemangkawi.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy  menjelaskan, kali ini satgas berhasil menangkap DPO 3 laporan Polisi, atas nama Ananias Yalak Alias Senat Soll di Jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pada Kamis, (2/9/2021) pukul 05.30 WIT.

Senat Soll masuk DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 55 / XII / 2019 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 01 Desember 2019, tentang Pembakaran ATM Bank BRI Cab. Dekai-Yahukimo,  Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 11 Agustus 2020, tentang pembunuhan terhadap Staf KPU-Dekai HENDRY JOVINSKY di jembatan kali Teh-Dekai, dan Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020, pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) MUHAMMAD TOYIB di Jl. Bandara Dekai.

Menurut Iqbal, kronologis penangkapan, pada pukul 03.46 Wit. Saat itu Satgas Nemangkawi dan Personil Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo bergerak menuju lokasi sasaran di jalan Samaru, Distrik Dekai,  Kabupatan Yahukimo.

Pukul 05.28 Wit, Tim tiba dilokasi sasaran selajutnya melakukan penggerebekan disebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap Senat Soll dan mengamankan 5 orang lainnya dari dalam rumah tersebut, yaitu Pilas Matuan, Apius Tabla, Mekison, Sapuk Asso, dan Abert Matuan).

“Pukul 05.45 Wit, Tim bergerak dari lokasi TKP menuju RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan Medis  karena Senat Soll tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap,” ungkap Iqbal.

Senat Soll lahir di Yahukimo tanggal 23 Juli 1996, umur 25 tahun, kelamin laki-laki, merupakan  eks TNI, tinggal di Jalan Gunung, Distrik Dekai.

Sesuai catatan Kepolisian, kata Iqbal, Senat Soll tanpa hak menguasai/membawa amunisi, masih menjabat sebagai pers TNI menyerahkan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla yang kemudian pada hari senin, 10 september 2018 sekira 10.06 Wit masuk ke ruang pemeriksaan x-ray dan hendak berangkat ke Dekai.

“Dalam kasus ini Ruben Wakla telah divonis 2 tahun 6 bulan (bebas),” kata Iqbal.

Menurut Iqbal lagi, Senat Soll juga terlibat pembakaran ATM bank BRI Dekai. Pada hari Minggu tanggal 30 November 2019 terlibat pembakaran terhadap kantor bank BRI Dekai bersama Ariel Sonyap alias Koroway.

“Dalam kasus ini Koroway sudah divonis pengadilan 3 tahun,” paparnya.

Selain itu Senat Soll juga terlibat pembunuhan terhadap staf KPU Dekai, Hendry Jovinsky pada
Selasa, 11 Agustus 2020 (14.20 wit) di jembatan kali teh/jembatan kecil kali Brazza Dekai.

Korban saat itu bersama Kenan Mohi ke rumah saudari Karolina Pahabol untuk mengantar obat, saat perjalanan pulang Senat Soll bersama Temius Magayang (DPO) menghadang sepeda motor yang dikendarai  Kenan Mohi menggunakan parang panjang.

“Senat Soll melakukan pemeriksaan KTP korban kemudian menikam bagian tubuh korban hingga tewas,” kata Iqbal lagi.

Senat Soll juga terlibat pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) Muhammad Toyib pada hari  Kamis 30 Agustus 2020. Korban saat itu sedang melintas di jalan menuju ke arah bandara. Para pelaku bersembunyi di pinggir jalan,  kemudian pelaku Yoel Mirin memanah korban hingga terjatuh.

Korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah Dekai, namun Yepi Magayang (sudah divonis 8 tahun) bersama Senat Soll dan Temius Magayang (DPO) mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia.

Dikatakan Iqbal, atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Senat Soll sebelumnya, maka pasal hukum yang akan dikenakan adalah: pasal 1 ayat (1) uu darurat no. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana.

“Secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak,” tegasnya.

Ancaman hukuman maksimal terhadap Senat Soll adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Kemudian atas pelanggaran Pasal 187 KUHP, yakni kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagai mana di maksud dalam dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup.

Kemudian ada pelanggaran Pasal 338 KUHP, atau kejahatan terhadap nyawa sebagai mana di maksud dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: