Satgas Pamtas Amankan Kosmetik dan Miras  yang Ditinggalkan di Pos Pantau Nunukan

Danpos Sei Kaca Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Lettu (Inf) Alex Hendri memberikan keterangan penangkapan kosmetik dan miras ilegal (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas-Pamtas) Yonif 621/Manuntung mengamankan sebanyak 600 pices (pcs) kosmetik  dan 6 kotak minuman keras (miras) diduga selundupan dari Malaysia ditinggalkan di pos pantau Kecamatan Nunukan.

“Pemilik barang tak diketahui. Posisi barang ditinggalkan pemiliknya dalam ruang pos pantau yang dalam keadaan kosong,” kata Dansatgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir melalui Danpos Sei Kaca Satgas Pamtas Lettu (inf) Alex Hendri pada Niaga.Asia, Senin (19/12/2022).

Penemuan kedua jenis barang tersebut berawal dari informasi masyarakat Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 19:00 Wita terkait adanya sebuah perahu kayu sandar di pos pantau yang berjarak sekitar 20 menit dari pos sei kaca Satgas Pamtas.

Kemudian, Lettu Alex Hendri memerintahkan personel untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pos pantau yang selama ini jarang ditempati petugas Satgas Pamtas dikarenakan tidak adanya sinyal dan listrik.

“Ketika kami tiba disana perahu sudah tidak ada, lalu personel masuk ke dalam ruangan dan menemukan 2 kotak berisi kosmetik dan 6 kotak miras,” sebutnya.

Masyarakat yang melaporkan keberadaan perahu kayu ke Satgas Pamtas mengaku tidak berani mendekati perahu dikarenakan hari mulai gelap, dan kuatir akan terjadi hal membahayakan di sekitar lokasi kejadian.

Respon cepat masyarakat terhadap hal-hal yang mencurigakan dan melaporkan ke Satgas Pamtas sudah sangat tepat, apalagi lokasi pos pantau yang berada di pinggiran sungai cukup sepi.

“Kita ingatkan kepada masyarakat jika melihat hal mencurigakan laporkan ke petugas, Kami satgas pamtas siap melindungi masyarakat,” bebernya

Barang temuan berupa dua kotak ukuran besar berisi 600 pcs kosmetik, sedangkan 6 kotak lainnya berisi miras asal Malaysia merk R&B Likeur Black Jack’s yang tiap kotaknya berisi 12 botol atau total 72 botol.

Kosmetik dan miras hasil temuan Satgas Pamtas selanjutnya dibawa ke Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas Jalan Fatahillah, Kecamatan Nunukan, untuk gabungan bersamaan barang-barang tangkapan lainnya.

“Semua barang ilegal tangkapan Satgas Pamtas ditampung di Makotis Satgas, nanti di akhir tugas kita serahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan,” terangnya.

Seluruh barang tangkapan yang tersimpan di ruang penyimpan Satgas Pamtas telah dilaporkan ke kantor Bea Cukai Nunukan, untuk nantinya dilakukan pemusnahan bersama di akhir penugasan Satgas Pamtas.

“Semua barang ada rinciannya baik jumlah dan jenis barang termasuk waktu penangkapan,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan 

Tag: