Satgas Pamtas dan Kodim Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 600 Gram

 

aa
Rilis penangkapan sabu 600 gram dihadiri Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi, Komandan Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Fardin, dan Kepala Staf Kodim 0911/NNK, Mayor Inf Biringallo. (Foto: Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sinergitas TNI, Polri, dan Bea Cukai Nunukan dalam pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, dibuktikan dengan satu lagi keberhasilan dengan menangkap seorang penyelundupan sabu sebanyak 600 gram. Satgas Pamtas dan unsur Kodim 0911/Nunukan pada tanggal 16-17 Agustus lalu di perbatasan Malaysia dan di atas KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunun Taka Nunukan dan menangkap dua orang..

“Ini sabu tangkapan Kodim 0911/Nunukan dan Satgas Yonif Raider 613/Raja Alam Tarakan,” kata Kapolres Nunukan dalam press release bersama Komandan Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Fardin, dan Kepala Staf Kodim 0911/NNK, Mayor Inf Biringallo di Mapolres Nunukan, Kamis (23/8/2018).

Dalam dua bulan terakhir, pemberantasan narkoba yang dilakukan tim TNI, Polri, dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 12,5 kilogram. Sabu-sabu itu diselundupkan dari Tawau dengan tujuan Parepare, Sulawesi Selatan dan saat kurir transit di Sebatik dan Nunukan berhasil ditangkap ketiga instansi  yang bersinergi tersebut.

Menurut Kapolres, sabu 600 gram tangkapan Kodim dan Satgas Pamtas berasal dari dua kasus berbeda. Tanggal  16 Agustus ditangkap kurir bernama Nurdin alias Ruding dengan barang bukti 200 gram di wilayah perbatasan antara patok 25-16 Desa Bambangan, Sebatik Barat. “Satgas  mendapat informasi masyarakat adanya transaksi sabu, kemudian anggota melakukan pengendapan dan memantau tempat-tempat dicurigai,” sebutnya.

Setelah menjalankan pengendapan, pada pukul 11.00 Wita Satgas Pamtas berhasil menangkap Nurdin, tapi satu orang temannya bernama Hendra berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Dari tangan Nurdin juga disita Hp merek Vivo, power bank, 8 lembar uang Ringgit Malaysia. Tersangka Nurdin telah diserahkan Satgas ke bagian Resnarkoba Polres Nunukan guna menjalani pemeriksaan dan penahanan. “Pengakuan dari tersangka, barang bukti hendak dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan,” tuturnya.

Kemudian, Kodim 0911/NNK pada 17 Agustus juga berhasil mengamankan seorang pelaku diduga kurir dengan barang bukti 4 ball plastik ukuran besar berisi sabu seberat 400 gram dari  Kasim (35) warga Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi  Selatan saat berada diatas KM Bukit Siguntang yang akan berlayar ke Parepare dari Nunukan.

“Saat itu Kasim sedang duduk di kamar tidur dek 6 kapal. Dari tangan pelaku, anggota Kodim menemukan 1 bungkusan yang tersimpan dalam bungkus minyak goreng merek Tawon. “Karena mencurigakan, petugas membuka semua barang bawaan dan hasilnya ditemuka  bungkusan sabu di lakban warna coklat, lalu dimasukan lagi ke bungkus minyak goreng,” Kapolres menerangkan.

Menurut Jepri, hasil pemeriksaan sementara, Kasim hanyalah kurir  dan diduga merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan  pulang kampung. Modus-modus seperti ini sudah sering kali digunakan para bandar. “Selama sinergitas dan koordinasi aparat berjalan, selama itu pula peredaran sabu di perbatasan Nunukan mudah dicegah,” tutup Kapolres. (002)