Satgas Pamtas Nunukan Amankan Empat Tersangka Sabu dan 2 Pucuk Senpi Ilegal

Satgas Pamtas Nunukan menyerahkan tersangka kepemilikan sabu dan senjata api ilegal ke Polres Nunukan (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGAASIA-Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia, Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC Pos Tembalang, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara mengamankan empat orang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, ditambah dua pucuk senjata api ilegal.

Wakil Komandan Satgas Pamtas (Wadansatgas) Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad Mayor Arh M Nanang Rudiyanto dalam  rilisnya  yang diterima Niaga.Asia, Jumat (26/03/2021) menerangkan, empat tersangka sabu, dalam keseharian ada yang posisinya bandar dan ada pula yang pengguna. Saat diakukan penggeledahan juga ditemukan dua pucuk senpi ilegal.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di 2 lokasi berbeda yaitu, Desa Kekeyap, Kecamatan Sebuku, dan Desa Atap Sembakung,” katanya .

Identitas tersangka yang diamankan masing-masing, IU (19) dan AE (24) warga Tulin Onsui, A (42) dan MAW (19) warga Sembakung.

“Keempatnya saat ini diamankan di Makotis Satgas Pamtas untuk diserahkan ke penyidik Polres Nunukan,” ujar Mayor  Nanang Rudiyanto.

Penangkapan keempat tersangka, lanjut Mayor Nanang Rudiyanto,   berawal dari informasi  yang disampaikan masyarakat terkait adanya satu tempat yang sering digunakan untuk transaksi  sabu.

Menerima laporan dugaan tindak kejahatan,  Komandan SSK 3 Pos Tembalang Lettu Idhan memerintahkan 5 orang anggota melaksanakan pengawasan dan pengendapan di sekitar jalan Garuda, Kecamatan Tulin Onsoi.

Dalam pengintaian, Satgas Pamtas mendapati 2 orang yang gerak geriknya mencurigakan. Kemudian personel melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu seberat 0,25 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari A yang merupakan bandar sabu di Desa Atap, Kecamatan Sembakung,” sebutnya.

Dari keterangan tersangka, personil Satgas Pamtas kembali berhasil mengamankan 2 orang lainnya dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 5,30 gram dan 0,07 gram.

Selain sabu, Satgas Pamtas juga menyita 2 pucuk senjata api (Senpi) jenis penabur beserta 3 butir amunisi. Senjata rakitan ini biasanya digunakan tersangka untuk berburu binatang di hutan sekaligus melindungi dirinya.

“Sempat terjadi ketegangan karena tersangka melawan dan ingin kabur, tapi anggota kami tetap berusaha mengedepankan sikap damai,”  tegas Mayor Nanang Rudiyanto.

Tidak hanya sabu dan senpi, barang bukti lainnya milik tersangka ikut diamankan seperti, uang tunai sejumlah Rp 522.000,oo dan 2 buah alat hisap bong sabu, 1 buah handphone Vivo, 1 buah handphone Nokia, 1 buah handphone Oppo dan 1 buah Handphone Relme.

Selain itu juga disita 1 buah Tas Selempang dada, 1 buah Powerbank, 3 buah gunting, 1 buah pisau, 1 buah pena, 1 buah lakban hitam, 16 buah pipet kosong, 1 buah baterai Handphone, 1 buah materai 6.000, 2 buah alat sulam jala, 2 bungkus serbuk damar.

“Tidak ada ruang untuk pengedar dan pemakai sabu-sabu, kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari pengaruh buruk narkoba,” tegasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Rachmat Rolau

Tag: